1.
APAKAH PENAHANAN ITU ?
Penahanan adalah upaya
paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan,
karena alasan dan dengan cara tertentu (Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1).
2.
DIMANAKAH PARA TAHANAN DI TEMPATKAN?
Selama proses
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah
Tahanan Negara atau Rutan (PP No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga
tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK
MENKEH RI No. M. 03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan
tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
3.
PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENAHAN
a. Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang
diberi wewenang untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
b. Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim.
c. Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun
hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
4.ALASAN
PENAHANAN ( pasal 21 KUHAP )
Penahanan hanya dapat
dilakukan terhadap Tersangka/Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau
percobaan melakukan tindak pidana, atau yang memberi bantuan dalam melakukan
tindak pidana tersebut, dalam hal:
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih;
- Atau terhadap orang yang melakukan tindak
pidana, misalnya penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan,
penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan orang
melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang melakukan
eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana lainnya. Serta
pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal 26 Ordonansi Bea
& Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt
1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4. Penggunaan Narkotika
pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9
Tahun 1976.
5.
BATAS WAKTU PENAHANAN
1. Penahanan oleh
Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)
Batas waktu penahanan
paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan --dengan seijin Penuntut
Umum--, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari.
Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan
jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi)
harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
2. Penahanan atas
perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)
Batas waktunya paling
lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai,
sebelum batas waktu 50 hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50
hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus
mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
3. Penahanan atas surat
perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP)
Batas waktu penahanan
paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat
diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan
Negeri. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal,
Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal
(90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum
Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
4. Penahanan atas surat
perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP)
Batas waktu penahanan
paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu
penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari.
Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal
(90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari
perkara belum diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
5. Penahanan atas
perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)
Untuk kepentingan
pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari.
Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan
telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat
dikeluarkan. Meski perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah
menjalani tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus
dikeluarkan.
6.
JENIS PENAHANAN ( Pasal 22 KUHAP )
a. Penahanan Rumah
Tahanan Negara
Tersangka/Terdakwa
ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang
ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.
b. Penahanan Rumah
Penahanan dilaksanakan
di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah
pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan
menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).
c. Penahanan Kota
Penahanan dilaksanakan
di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa. Tersangka/Terdakwa wajib melapor
diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3)
7.
PENGECUALIAN PERPANJANGAN ( pasal 29
KUHAP )
Ketentuan perpanjangan
waktu penahanan (30 sampai 60 hari) berlaku bagi setiap Tahanan. Kecuali bila
ada alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan, misalnya: karena
Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat (dengan
surat keterangan dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan
pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut,
setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan
batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi (untuk tingkat
penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk tingkat Pengadilan Negeri dan
pemeriksaan banding, pengajuan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
8.
PENGURANGAN MASA TAHANAN ( Pasal 22 ayat
4 dan 5 )
Jika hukum pidana telah
dijatuhkan, maka masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah
lamanya waktu penahanan. Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga
dari jumlah lamanya waktu penahanan.
9.
HAK SEBAGAI TAHANAN
1. Menerima surat
perintah penahanan atau penetapan hakim dari petugas. Surat penahanan berisi
identitas anda, alasan penahanan serta uraian singkat tentang kejahatan yang
disangkakan atau didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya
(pasal 21 ayat 2 KUHAP),
2. Meminta petugas
menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga anda (pasal 21
ayat 3 KUHAP),
3. Ditempatkan secara
terpisah berdasarkan jenis kelamin, umur serta tingkat pemeriksaan (pasal 1
ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983),
4. Mendapat perawatan
yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan rohani dan jasmani
(pasal 5 PerMenkeh RI)
5. Tidak diberlakukan
wajib kerja bagi tahanan dan bila anda ingin bekerja secara sukarela, anda
harus mendapatkan ijin dari instansi yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )
6. Segera mendapat
pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepada penuntut umum dan kemudian proses ke
pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan 2 KUHAP)
7. Dapat secara bebas
memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP)
8. Mendapatkan bantuan
hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan dan pada setiap tingkat
pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55
KUHAP)
9. Mendapatkan Bantuan
Hukum secara cuma-cuma, bila tidak mampu (pasal 56 ayat 2 KUHAP)
10. Bebas menghubungi
penasihat hukum (pasal 57 ayat 1 KUHAP)
11. Mendapatkan
kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain (pasal 18 ayat 1
PerMenkeh RI)
12. Bebas melakukan
surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak keluarga (pasal 18 ayat 4
PerMenkeh RI)
13. Menuntut ganti
kerugian dan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 68 KUHAP)
10.
BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI ?
Pada prinsipnya, hak
bagi Tahanan perempuan yang sedang hamil dan menyusui tidak berbeda dengan
Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya pada menu makanan. Menu makanan bagi
Tahanan perempuan yang hamil dan menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan
mereka yang dalam kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).
11.PERBEDAAN
DITAHAN DAN DIPENJARA
Umumnya orang
menganggap, bahwa ditahan sama dengan dipenjara. Padahal tidak demikian.
Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan kejahatan, karenanya untuk
sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan,
penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia
belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan,
penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia
bersalah. Sedangkan seseorang dipenjara
karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan
hakim (vonis) yang bersifat tetap.