I
. HUKUM PIDANA ANAK.
Pada dasarnya hukum
pidana terhadap anak memiliki ruang lingkup tersendiri dalam sistem hukum,
artinya hukum pidana anak terpisah atau memiliki perbedaan dengan hukuman
biasanya. Dalam hal ini saya akan membahas lebih mendasar terhadap hukum pidana
anak.
Memelihara kelangsungan
hidup anak adalah tanggung jawab orangtua,yang tidak boleh diabaikan. Pasal 45
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan, menentukan bahwa orangtua
wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang
bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orangtua merupakan yang
pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara
rohani,jasmani,maupun sosial (Pasal 9 UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak). Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa
saja (individu atau kelompok,organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara
langsung maupun tidak langsung.
yang menjadi awal mula
perilaku menyimpang yang dilakukan anak adalah bermula dari banyaknya orang tua
yang membiarkan anaknya bersosialisasi dengan lingkungan yang salah tanpa
perhatian dari orang tua, hal tersebut meneyebabkan anak lebih menjadi bebas
dalam bersosialisasi sehingga apapun yang diterima oleh anak tersebut
dituangkan dalam kehidupan sehari-hari, anak tidak tahu hal yang benar dan
salah dalam sosialisasi yang dilakukan nya tersebut.
Esensi atau tujuan
terhadap pemidanaan anak berbeda dengan tujuan pidana biasanya. Pemidanaan
umumnya memiliki tujuan untuk membuat seseorang jera dengan
memenjarakan,penderitaan badan dll. Berbeda dengan pemidanaan anak, disni
sanksi yang diberikan terhadap pemidanaan anak adalah untuk merehabilitasi
serta memberikan pengajaran mental terhadap anak agar kedepannya menjadi lebih
baik.
Perbuatan pelanggaran
norma-norma yang dilakukan oleh anak harus dapat di toleransi, artinya
pelanggaran norma yang dimaksud adalah pelanggaran norma-norma kejahatan yang
dilakukan orang dewasa.
BATASAN
USIA ANAK MENURUT HUKUM.
Dalam membahas tentang
hukum pidana anak, tentu kita harus tau tentang pengertian anak serta batasan
usia anak menurut hukum pidana. Sebenarnya tidak ada pembatas dalam istilah
anak yang secara tegas disebutkan, baik dalam peraturan maupun dalam perkembangan
fisik sosial psikologi. Secara umum orang mendefinisikan remaja sebagai periode
11 sampai 20 tahun.
Batasan usia anak
menurut hukum :
·
UU NO 04 TAHUN 1979 pasal 1 ayat 2
menyebutkan : anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum
pernah kawin
·
UU PERKAWINAN : 19 Tahun untuk laki-laki
dan 16 Tahun untuk perempuan
·
HUKUM PERDATA : 21 Tahun untuk
menyatakan seseorang telah dewasa
·
HUKUM PIDANA : 18 Tahun
·
UU LALU LINTAS : 16 Tahun(sim C) , 18
tahun(simA)
·
UU 23/2002 : Anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 tahun
Instrumen nasional dan
internasional tentang anak :
1.
UU NO 04 TAHUN 1979
2.
KEPRES NO.36 TAHUN 1990
3.
UU NO.03 TAHUN 1997 diubah dengan UU
NO.11 TAHUN 2012
4.
UU NO.39 TAHUN 1999
5.
UU NO.23 TAHUN 2002 JO UU NO.35 TAHUN
2014
6.
KONVENSI ILO 138 TAHUN 1973
7.
UU NO.01 TAHUN 2000 Pengesahan ILO
NO.182 TAHUN 1999
PENYEBAB
ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA.
Terdapat beberapa
faktor yang membuat anak melakukan tindakan menyimpang atau tindak pidana, dengan
latar belakang kehidupan keluarga yang berbeda-beda, terdapat anak yang
melakukan tindak pidana atau kejahatan karena pendidikannya terlantar yang
disebabkan keadaan keluarga yang pecah (broken home), ada juga yang karena
kemiskinan atau karena orang tua yang tidak mampu sehingga menyebabkan anak
melakukan perbuatan kejahatan. Ataupun karena pengaruh dari lingkungan, baik
lingkungan dia tinggal di masyarakat atau lingkungan pendidikan dimana dia
sekolah.
Alasan anak melakukan
tindak pidana :
1.
Salah didik yang disebabkan oleh orang
tua
2.
Lingkungan sekitar yang buruk
3.
Broken Home
4.
KDRT
5.
Pergaulan bebas
6.
Masalah ekonomi
7.
Kurang nya perhatian
Beberapa alasan
tersebut yang biasa memicu anak melakukan kejahatan, dari hal tersebut lah anak
perlu mendapatkan perlindungan, karena dalam melakukan tindak pidana bukan
sepenuhnya karena pemikiran anak tersebut.
Beberapa alasan mengapa
hukum pidana anak berbeda dengan hukum biasanya sehingga perlu dilakukan
perlindungan terhadap anak sebagai
pelaku tindak pidana maupun korban :
1.
Anak merupakan penerus bangsa
2.
Anak masih dianggap lemah dalam berbagai
hal, untuk itu harus perlu mendapatkan perlindungan
3.
Anak dianggap belum matang dalam
pemikiran, sehingga belum bisa menentukan benar atau baiknya suatu hal, karena
itu anak sangat mudah terpengaruh
Hukum pidana anak
mencakup :
1.
Hukum pidana anak
2.
Hukum perlindungan anak
3.
Hukum pengadilan anak
4.
Hukum peradilan anak
5.
Hukum perlindungan anak dalam hukum
pidana
Aspek perlindungan anak
:
1.
Perlindungan terhadap hak asasi dan
kebebasan anak
2.
Perlindungan anak dalam proses peradilan
3.
Perlindungan kesejahteraan anak ( dalam
lingkungan keluarga,pendidikan dan sosial )
4.
Perlindungan anak dalam masalah
penahanan dan perampasan kemerdekaan
5.
Perlindungan anak dari segala bentuk
eksploitasi ( perbudakan,perdagangan anak,pelacuran,pornografi,memperalat anak dalam
melakukan kejahatan )
6.
Perlindungan terhadap anak jalanan
7.
Perlindungan anak dari akibat peperangan
dan konflik bersenjata
8.
Perlindungan anak terhadap tindakan
kekerasan
Asas – asas
perlindungan anak.
1.
Non diskriminasi
2.
Hak untuk hidup,kelangsungan hidup,tumbuh
kembang
3.
Penghargaan terhadap pendapat anak
4.
Kepentingan yang terbaik bagi anak
II.
SISTEM PERADILAN ANAK
Tujuan dari sistem
peradilan anak adalah untuk membuat anak menjadi seseorang yang lebih baik,
terlepas dari anak yang terkena hukum maupun tidak, esensinya adalah untuk
menuntun anak menjadi seseorang generasi yang bisa berguna untuk kemudian hari.
Dalam suatu sistem
peradilan anak, anak yang terkena kasus hukum dalam proses
penyidikan,penuntutan,serta putusan harus selalu dilindungi.
Perbedaan antara
peradilan anak dengan pengadilan anak adalah peradilan anak mengatur tentang
kompetensi pengadilan yang berwenang, sedangkan pengadilan anak adalah suatu
proses beracara dalam mengadili anak.
DIVERSI
& RESTORATIF JUSTICE.
Dalam sistem peradilan anak
dikenal dengan adanya DIVERSI dan RESTORATIF JUCTICE.
DIVERSI merupakan
peralihan penyelesaian proses perkara pidana di luar pengadilan.
RESTORATIF JUSTICE
adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan :
·
Pelaku dengan orangtua nya
·
Korban dengan orangtua nya
·
Pihak-pihak yang berkepentingan (
membantu menyelesaikan perkara )
Diversi dan restoratif
justice merupakan penyelesaian perkara pidana anak sesuai kesepakatan dan
dilakukan selama 30 hari. Kemudian hal
ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan
hukum terhadap anak baik pelaku maupun korban.
Syarat diversi dan
restoratif justice adalah ancaman hukuman tindak pidananya harus di bawah 7
tahun dan pelaku tindak pidana bukan seorang recidivis.
Tahapan Diversi dan
restoratif justice :
Tingkat PENYIDIKAN –
tingkat PENUNTUTAN – tingkat PENGADILAN ( apabila dalam tingkat
penyidikan,penuntutan serta pengadilan salah dalam menerapkan hukum,maka di
kenakan denda 200 juta dan pidana tahun
)
Dalam hal diversi
gagal, maka penyidik harus melimpahkan berkas tersebut ke penuntut umum, dengan
alasan-alasan penyebab gagalnya diversi.
Tujuan dari diversi
adalah melindungi anak dari trauma, karena jika anak tersebut di penjara maka
akan menimbulkan tekanan batin serta stigma yang buruk terhadap anak tersebut.
Tata cara pemeriksaan
peradilan anak :
·
Anak harus mendapatkan perlindungan
hukum, baik anak sebagai pelaku maupun korban
·
Dalam melakukan penyidikan harus
dilakukan secara kekeluargaan serta wajib memperhatikan kepentingan anak
tersebut.
·
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap
anak, para pihak seperti PH,JPU,Hakim,LAPAS harus melaksanakan :
-
WIN WIN SOLUTION = Mencari solusi-soluis terbaik bagi para
pihak agar mencapai kesepakatan
-
PROBLEM SOLVING =
Harus melakukan pemecahan masalah agar kasus tersebut jelas/terungkap
-
GIVE THE BEST FOR CHILDREN = Masing-masing pihak harus memberikan hasil
yang terbaik untuk anak tersebut
-
LOVING FOR THE CHILDREN = Dalam melakukan penyidikan harus bersifat
memberikan kasih sayang
( SUMBER : Tesis pak Sahata SH,MH )
LITMAS ( Penelitian
Masyarakat ) memiliki peran penting dalam melakukan diveri dan restoratif
justice, fungsi serta tugas LITMAS adalah :
1.
Memeriksa kronologis/kejadian tindak
pidana yang dilakukan anak tersebut
2.
Mencari informasi latar belakan keluarga
3.
Serta meneliti lingkungan sekitar
Yang harus diperhatikan
adalah bahwa penyidik tidak boleh melakukan penyidikan tanpa adanya LITMAS (
konsekuensinya adalah batal demi hukum ) kemudian dalam persidangan LITMAS
wajib hadir, jika tidak maka batal demi hukum.
Kekerasan dalam rumah
tangga ( KDRT ) termasuk dalam ruang lingkup pidana anak, karena anak masuk
kedalam lingkungan rumah tangga.
Ada 4 macam KDRT :
1.
Kekerasan fisik ( penganiayaan )
2.
Kekerasan psikis ( tekana
batin,penghinaan )
3.
Kekerasan seksual
4.
Penelantaran anak dan istri
Ruang lingkup
berlakunya KDRT adalah semua orang yang berada di dalam rumah tersebut, dalam
UU KDRT salah satu yang termasuk kejahatan seksual yaitu jika istrimenolak
untuk berhubungan tetapi suami tetap memaksa.
SUMBER
: BUKU CATATAN KULIAH SAYA SENDIRI