Rabu, 05 Oktober 2016

MENELISIK KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA



Dalam sistem peradilan pidana khususnya di Indonesia, posisi Hakim merupakan suatu bagian yang terpenting dalam sebuah persidangan, Hakim merupakan seseorang yang memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang. 

Seringkali kita mendengar bahwa profesi Hakim merupakan profesi yang sangat mulia, karena hakim merupakan seseorang yang di berikan amanat oleh undang-undang untuk mengadili seseorang yang dianggap bersalah, artinya bahwa bisa dikatakan Hakim menjalankan tugas dari yang maha kuasa yang ada di dunia untuk mengadili seseorang.

Dalam menjalankan tugas yang mulia ini tentu seorang Hakim harus memiliki landasan serta tidak semena-mena dalam mengadili seseorang. Tugas serta fungsi dari Seorang Hakim telah di atur di dalam UU KEHAKIMAN serta untuk menjaga harkat serta martabat hakim harus mentaati kode etik profesi Hakim. Tak cukup itu pula untuk benar-benar menjaga profesi yang mulia ini tentu harus ada pengawasan yang dilakukan terhadap profesi hakim ini, pengawasan bisa dilakukan melalui internal serta eksternal dari lembaga peradilan tersebut.

Kemudian terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya setiap putusan-putusan yang di hasilkan harus berdasarkan bukti-bukti serta dari keyakinan hakim itu sendiri yang menanggap bahwa seseorang tersebut benar-benar bersalah.
Menelisik tentang keyakinan hakim merupakan suatu ruang lingkup yang rancu untuk di bahas secara mendalam, karena keyakinan hakim merupakan hak individual dari seorang hakim arti nya di sinilah terdapat ruang abu-abu.

Untuk mengadili serta memutus suatu perkara tentu harus memiliki sistem pembuktian serta bangunan pembuktian yang lakukan secara benar sesuai undang-undang yang berlaku, karena proses persidangan merupakan suatu kegiatan untuk menemukan kebenaran yang materil atau kebenaran yang sebenar-benarnya dalam mengungkap suatu kasus.

Dalam KUHAP sistem pembuktian telah dijelaskan ada 4 :
1.       POSITIEF WETTELIJK STELSEL : sistem pembuktian ini melulu berdasarkan undang-undang,artinya sistem ini hanya menitikberatkan pada peraturan-peraturan baku saja.

2.       CONVICTION IN TIME : dalam hal sistem pembuktian ini yang menjadi fokus adalah pembuktian yang dilakukan hanya berdasarkan keyakinan Hakim saja.

3.       CONVICTION RAISONEE : Disini sistem pembuktian sudah mulai rasional, karena dalam sistem pembuktian ini yang digunakan adalah dengan keyakinan Hakim dengan memberi penjelasan mengapa ia yakin.

4.       NEGATIEF WETTELIJK STELSEL: dari semua sistem pembuktian yang ada, sistem ini lah yang dianggap paling sempurna serta digunakan dalam memutus perkara, karena sistem pembuktian ini berdasarkan minimal alat bukti serta di tambah dengan keyakinan hakim.

Selain dari sistem pembuktian yang di gunakan dalam memutus perkara, harus juga di dasarkan kepada bangunan hukum pembuktian. Dalam KUHAP bangunan hukum pembuktian telah dijelasakan dalam pasal 184 KUHAP.
Bangunan hukum pembuktian :
1.       BEWIJS MIDDELS
- Keterangan saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan Terdakwa

2.       BEWIJS VOERING
Setiap “alat bukti” dinilai sesuai dengan fakta-fakta yg ada guna menemukan adanya persesuaian yg mengarah kpd kebenaran materil.

3.       BEWIJS KRACHT
Hasil analisa bukti diuji terhadap nilai kekuatan bukti dari setiap alat bukti untuk memperoleh keyakinan HAKIM tentang kebenaran dari suatu peristiwa (tindak pidana) yang diperiksa.

4.       BEWIJS GRODEN
Bahwa didalam upaya menemukan kebenaran materil perlu diuji sejauh mana hasil-hasil “pemeriksaan” itu memiliki dasar hukum pembuktian guna tercapainya minimum bukti serta keyakinan hakim.
Dari penjelasan sederhana di ataslah dapat di simpulkan bahwa dalam suatu proses persidangan untuk memutus suatu perkara harus memiliki landasan-landasan yang harus di ikuti dalam menemukan kebenaran materil ( kebenaran yang hakiki ), itu dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam mengadili suatu perkara. 

Keyakinan hakim yang di jadikan dasar dalam mengambil suatu keputusan harus lah berdasarkan fakta-fakta secara rasional dan berkaitan dengan bukti-bukti yang ada, sehingga kesimpulan dalam keyakinan hakim tersebut menjadi satu-kesatuan yang utuh yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar