Dalam sistem peradilan pidana khususnya di Indonesia, posisi
Hakim merupakan suatu bagian yang terpenting dalam sebuah persidangan, Hakim
merupakan seseorang yang memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus
suatu perkara berdasarkan undang-undang.
Seringkali kita mendengar bahwa profesi Hakim merupakan
profesi yang sangat mulia, karena hakim merupakan seseorang yang di berikan
amanat oleh undang-undang untuk mengadili seseorang yang dianggap bersalah,
artinya bahwa bisa dikatakan Hakim menjalankan tugas dari yang maha kuasa yang
ada di dunia untuk mengadili seseorang.
Dalam menjalankan tugas yang mulia ini tentu seorang Hakim
harus memiliki landasan serta tidak semena-mena dalam mengadili seseorang.
Tugas serta fungsi dari Seorang Hakim telah di atur di dalam UU KEHAKIMAN serta
untuk menjaga harkat serta martabat hakim harus mentaati kode etik profesi
Hakim. Tak cukup itu pula untuk benar-benar menjaga profesi yang mulia ini
tentu harus ada pengawasan yang dilakukan terhadap profesi hakim ini, pengawasan
bisa dilakukan melalui internal serta eksternal dari lembaga peradilan
tersebut.
Kemudian terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya setiap
putusan-putusan yang di hasilkan harus berdasarkan bukti-bukti serta dari
keyakinan hakim itu sendiri yang menanggap bahwa seseorang tersebut benar-benar
bersalah.
Menelisik tentang keyakinan hakim merupakan suatu ruang
lingkup yang rancu untuk di bahas secara mendalam, karena keyakinan hakim
merupakan hak individual dari seorang hakim arti nya di sinilah terdapat ruang
abu-abu.
Untuk mengadili serta memutus suatu perkara tentu harus
memiliki sistem pembuktian serta bangunan pembuktian yang lakukan secara benar
sesuai undang-undang yang berlaku, karena proses persidangan merupakan suatu
kegiatan untuk menemukan kebenaran yang materil atau kebenaran yang
sebenar-benarnya dalam mengungkap suatu kasus.
Dalam KUHAP sistem pembuktian telah dijelaskan ada 4 :
1.
POSITIEF WETTELIJK STELSEL : sistem pembuktian ini melulu berdasarkan
undang-undang,artinya sistem ini hanya menitikberatkan pada
peraturan-peraturan baku saja.
2.
CONVICTION IN TIME : dalam hal sistem pembuktian ini yang
menjadi fokus adalah pembuktian yang dilakukan hanya berdasarkan
keyakinan Hakim saja.
3.
CONVICTION RAISONEE : Disini sistem pembuktian sudah mulai
rasional, karena dalam sistem pembuktian ini yang
digunakan adalah dengan keyakinan Hakim dengan memberi
penjelasan mengapa ia yakin.
4.
NEGATIEF WETTELIJK STELSEL: dari semua sistem pembuktian yang ada,
sistem ini lah yang dianggap paling sempurna serta
digunakan dalam memutus perkara, karena sistem pembuktian
ini berdasarkan minimal alat bukti serta di tambah dengan
keyakinan hakim.
Selain dari sistem pembuktian yang di gunakan dalam memutus
perkara, harus juga di dasarkan kepada bangunan hukum pembuktian. Dalam KUHAP
bangunan hukum pembuktian telah dijelasakan dalam pasal 184 KUHAP.
Bangunan hukum pembuktian :
1.
BEWIJS MIDDELS
- Keterangan saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan Terdakwa
2.
BEWIJS VOERING
Setiap “alat bukti” dinilai sesuai dengan
fakta-fakta yg ada guna menemukan adanya persesuaian yg mengarah kpd kebenaran
materil.
3.
BEWIJS KRACHT
Hasil analisa bukti diuji terhadap nilai
kekuatan bukti dari setiap alat bukti untuk memperoleh keyakinan HAKIM tentang
kebenaran dari suatu peristiwa (tindak pidana) yang diperiksa.
4.
BEWIJS GRODEN
Bahwa didalam upaya menemukan kebenaran
materil perlu diuji sejauh mana hasil-hasil “pemeriksaan” itu memiliki dasar
hukum pembuktian guna tercapainya minimum bukti serta keyakinan hakim.
Dari penjelasan sederhana di ataslah dapat di simpulkan
bahwa dalam suatu proses persidangan untuk memutus suatu perkara harus memiliki
landasan-landasan yang harus di ikuti dalam menemukan kebenaran materil (
kebenaran yang hakiki ), itu dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan
dalam mengadili suatu perkara.
Keyakinan hakim yang di jadikan dasar dalam mengambil suatu
keputusan harus lah berdasarkan fakta-fakta secara rasional dan berkaitan
dengan bukti-bukti yang ada, sehingga kesimpulan dalam keyakinan hakim tersebut
menjadi satu-kesatuan yang utuh yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar