Masing-masing instansi
penegak hukum secara tegas diserahi fungsi dan wewenang sendiri-sendiri, tetapi
mereka mempunyai jalinan hubungan fungsional maupun instansional yang sangat
erat dan hasil pekerjaan dari satu fungsi sangat mempengaruhi fungsi lainnya
atau dengan kata lain penegakan hukum merupakan suatu sistem.
1.
KEPOLISIAN
Tentu
kita tahu bahwa lembaga kepolisian menjadi pilar terdepan dalam melakukan upaya
penegakan hukum, Kepolisian secara umum memiliki peran fungsi dan tugas pokok sebagaimana
yang di amanatkan UU antara lain :
-
Memelihara ketertiban dan keamanan dalam
masyarakat
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kpd masyarakat
-
Penyelidikan
-
Penangkapan
-
Penyidikan
-
Membuat BAP
Inti
nya bahwa lembaga kepolisian memiliki tanggung jawab dalam melakukan penegakan
hukum yang berlandaskan oleh undang-undang serta hukum acara pidana.
2.
KEJAKSAAN
Secara
universal kejaksaan memiliki wewenang untuk melaksanakan kekuasaan negara dalam
bidang penuntutan dan tugas-tugas yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah
satu komponen dari salah satu element sistem hukum, kejaksaan memiliki posisi
sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter
antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan.
Dalam
hal penuntutan, kejaksaan memiliki wewenang antara lain :
-
Menerima berkas dari kepolisian
-
Melakukan PRA PENUNTUTAN
-
Membuat dakwaan
-
Menyerahkan tuntutan untuk di bawa ke
persidangan
Artinya
bahwa peranan dalam melakukan penuntutan di miliki oleh lembaga kejaksaan,
karena jaksa merupakan representatif dari seseorang untuk melakukan
penunututan.
3.
PENGADILAN
Tentu
kita semua tahu bahwa lembaga yang paling penting dalam upaya penegakan hukum
adalah lembaga pengadilan, karena di sinilah tempat sesungguhnya untuk mencari
kebenaran yang sebenar-benarnya (kebenaran materil).
Dalam
proses pengadilan Hakim memiliki peran sangat penting, karena Hakim merupakan
aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara.
Hakim
dan Pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakan hukum dan keadilan.
Fungsi
peranan hakim dan pengadilan antara lain :
-
Melaksanakan hukum dalam hal yang
kongkrit
-
Menerima berkas tuntutan
-
Memeriksa identitas para pihak
-
Melakukan persidangan
-
Menentukan hukuman
-
Memutus perkara
Semua itu hanya suatu
gambaran atau garis besar dalam upaya penegakan hukum mulai dari tahap awal
hingga akhir, yang menjadi inti dari semua proses tersebut adalah masing
lembaga penegak hukum itu memiliki wewenang sendiri dalam melakukan tugas serta
fungsinya.
Untuk menciptakan
penegakan hukum yang ideal kita berharap semua lembaga penegak hukum tersebut
harus memiliki korelasi serta hubungan yang baik antar satu sama lain agar
tidak terjadi timpang tindih dalam menjalankan tugas serta fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar