Rabu, 15 Juni 2016

HUKUM PIDANA

Hukum PIDANA

Hukum pidana merupakan esensi dasar dari sebuah penerapan hukum, pidana menjadi upaya hukum terakhir dalam suatu sistem hukum. Hukum pidana bersifat “mengikuti pelakunya” artinya bahwa setiap subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana maka otomatis hukum pidanan selalu berada dibelakangnya.
Hukum pidana memiliki beberapa karakteristik :
  1. Hukum pidana merupakan termasuk hukum PUBLIK.
  2. Hukum pidana bersifat sebagai upaya hukum terakhir.
  3. Hukum pidana menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi mendambakan keadilan hukum & kemanfaatan.
  4. Sanksi hukum pidana berupa penderitaan badan.
  5. Hukum pidana mencari kebenaran yg sebenar-benarnya (kebenaran materil), bukan PENGAKUAN.
  6. Hukum pidana bersifat PERSONLIJK yg artinya perbuatan itu mengikuti pelakunya.
Dalam Hukum PIDANA selalu melekat pada asas LEGALITAS ( LEGALITERT BEGINSET/PRINCIPLE OF LEGALITY ).
  1. Nulla poena sine lege                  = Tidak ada pidana tanpa aturan pidana
  2. Nulla poena sine Crimine           = Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
  3. Nulla crimem sine poena lege   = Tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana yang di atur dalam undang-undang.
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Asas LEGALITAS memiliki pondasi :
  1. Tertulis
  2. Tidak berlaku surat
  3. Bukan tafsir analogi
HUKUMAN dalam hukum pidana memiliki 2,yakni hukuman pokok & tambahan :
HUKUMAN POKOK
  • MATI
  • PENJARA
  • KURUNGAN
  • DENDA
  • TUTUPAN
  • KURUNGAN PENGGANTI DENDA
HUKUMAN TAMBAHAN
  • Perampasan hak – hak tertentu
  • Perampasan barang – barang tertentu
  • Keputusan Hakim
JENIS – JENIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI :

  1. Potong Leher ( zaman Romawi )
  2. Gantung
  3. Kursi Listrik
  4. Dengan Gas Beracun
  5. Di Tembak Mati
Catatan :
Yang melaksanakan hukuman mati adalah petugan eksekusi dalam hal ini jaksa penuntut umum.
Brimob 1 regu yang terdiri dari 10 orang . Menggunakan senjata khusus , dan dlm 10 orang tersebut hanya satu yang berisi peluru, hal ini di karenakan agar penembak itu tidak merasa bersalah.
JENIS – JENIS PELAKSANAAN PENJARA :

  • Seumur Hidup
  • Sementara ( Minimal 1 hari , Maksimal 15 tahun, dan bisa lebih dari 15 tahun samapai dgn 20 tahun jika itu bersifat khusus ).
JENIS – JENIS PELAKSANAAN HUKUMAN KURUNGAN:
Hukuman Kurungan : ( Minimal 1 hari , Maksimal 1 tahun ( 1 tahun 3 bulan ).
Hukuman TUTUPAN adalah hukuman bagi seseorang yang di hormati, Contoh ; seseorang mencuri harta orang kaya dan harta tersebut dibagikan kepada orang miskin.
HUKUMAN DENDA ( Minimal 250 rupiah ).

Unsur – unsur TINDAK PIDANA.
PRINSIP UMUM.
  • Satu saja dari unsur – unsur itu tidak terpenuhi maka itu bukan tindak pidana
  • Unsur – unsur itu harus di buktikan
UNSUR OBJEKTIF ( unsur yang ada di luar diri manusia ).
  • Perbuatan itu di larang undang – undang
  • Akibat perbuatan itu di larang undang – undang
  • Adanya suatu keadaan yang meliputi perbuatan itu
UNSUR SUBYEKTIF ( unsur yang ada di dalam diri si PELAKU ).
  • Perbuatan itu merupakan KESALAHAN ( kesalahan berupa sengaja / kesalahan berupa lalai )
  • Dapat di pertanggungjawabkan
BENTUK TINDAK PIDANA YANG DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG.
  1. Kejahatan
  2. Pelanggaran
  3. Tindak pidana formil ( DELIK FORMIL )
  4. DELIK MATERIL ( yang menyangkut akibat tindak pidana )
  5. Tindak pidana berupa sengaja
  6. DELIK AKTIF ( berbuat kejahatan )
  7. DELIK PASIF ( membiarkan kejahatan )
  8. DELIK UMUM & DELIK KHUSUS
STELSEL PEMIDANAAN :
  • ABSORPSI MURNI = Di jatuhi hukuman yang terberat
  • ABSORPSI YANG DIPERTAJAM     = Hukuman yg terberat  + 1/3
  • CUMMULASI YANG DI PERLUNAK      = Hukuman yg terberat  + 1/3
  • CUMMULASI MURNI  = Dijumlahkan semuanya tanpa dikurangi
( Cummulasi Murni digunakan terhadap tindak pidana ringan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar