Dalam setiap negara tentu hukum di anggap sangat penting, hukum
selalu hadir di seluruh kehidupan manusia. ini sesuai dengan adagium
tentang hukum yang menyebutkan bahwa “dimana ada manusia di situlah
hukum hadir”. Hukum memiliki cakupan arti yang sangat luas karena hukum
selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. banyak para ahli
mendefinisikan arti sebuah hukum tetapi dari berbagai pendapat tersebut
tentu memiliki perbedaan-perbedaan tetapi arti sesungguhnya sama saja.
setiap orang yang mentafsirkan arti sebuah hukum tidaklah bisa
dipersalahkan karena hukum bukan merupakan ilmu yang pasti. Esensi dasar
dari suatu bangunan hukum memiliki beberapa bagian-bagian penting yang
selalu melekat dalam hukum tersebut, yakni :
TUJUAN HUKUM.
Pada dasarnya terciptanya hukum berada pada bagian-bagian atau
kumpulan-kumpulan norma yang berada dalam kehidupan masyarakat,
norma-norma tersebutlah yang menjadi suatu aturan bagi setiap manusia
yang salah satu fungsinya adalah agar tidak melanggar hak-hak setiap
individu. Ketika hukum tersebut muncul dalam kehidupan masyarakat
otomatis setiap perilaku manusia selalu diawasi oleh hukum tersebut.
Tujuan dari hukum tentu semata-mata bukan untuk menghukum seseorang
tetapi tafsirannya sangatlah luas,hukum bisa jadi tempat untuk seseorang
mencari keadilan,kepastian,kemanfaatan serta perlindungan. Hal itu bisa
terwujud jika dalam menjalankan fungsi hukum dilakukan dengan benar
sebenar-benarnya.
MANFAAT HUKUM
Tidak bisa dipungkiri dengan berjalan nya waktu banyak masyarakat
menganggap bahwa hukum itu hanya dimiliki orang-orang berduit saja,hukum
itu tajam kebawah tumpul keatas,dari pendapat tersebut tidak juga bisa
dipersalahkan karena faktanya banyak terjadi seperti itu. Terkadang saya
berpikir bagaimana membuat hukum itu benar-benar dipercaya oleh
seuluruh masyaraka, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa masyarakat
masih banyak yang belum percaya dengan hukum. Tentu hal ini bukan salah
dari hukum tersebut karena hukum diciptakan dengan tujuan yang sangat
mulia tetapi yang perlu di pikirkan adalah para penegak hukum yang
menjalankan hukum itu lah yang terkadang salah dalam menjalankan hukum
tersebut. Banyak para penegak hukum yang tidak menjalankan hukum
tersebut dengan benar,hal ini tentu berkaitan dengan etika & moral
dari para penegak hukum tersebut. Berbicara tentang manfaat hukum tentu
banyak yang bisa dijelaskan tetapi menurut saya ketika kita sudah
merasakan aman dalam melakukan suatu hal disitulah manfaat hukum di
rasakan, karena esensi dari manfaat hukum adalah agar setiap individu
sadar akan hak-hak nya masing-masing sehingga tidak melanggar hak-hak
orang lain.
KEPASTIAN HUKUM
Dalam menjalankan peranan hukum tentu harus didasarkan pada
aturan-aturan yang telah dikodifikasikan, berdasarkan salah satu asas
legalitas yakini tidak ada suatu perbuatan dapat di hukum tanpa ada
aturan yang mengaturnya, artinya setiap perbuatan seseorang yang
dianggap bertentangan dengan hukum tetapi hukum tersebut belum
mengaturnya otomatis hal tersebut menjadi polemik dalam menerapkan hukum
tersebut,di sinilah peran pengadil untuk menemukan hukum baru yang bisa
menjadi acuan/yurisprudence bagi hakim-hakim lainnnya.
Saya sendiri mendefinisikan bahwa hukum merupakan kumpulan berbagai
norma-norma yg ada di masyarakat serta aturan-aturan yg memiliki sanksi
yg dibuat untuk mengatur tingkahlaku manusia dalam berprilaku. Artinya
bahwa hukum itu menjadi pembatas bagi setiap perilaku manusia agar tidak
melakukan hal-hal yang melanggar norma-norma di dalam kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar