Rabu, 15 Juni 2016

HUKUM

Dalam setiap negara tentu hukum di anggap sangat penting, hukum selalu hadir di seluruh kehidupan manusia. ini sesuai dengan adagium tentang hukum yang menyebutkan bahwa “dimana ada manusia di situlah hukum hadir”. Hukum memiliki cakupan arti yang sangat luas karena hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. banyak para ahli mendefinisikan arti sebuah hukum tetapi dari berbagai pendapat tersebut tentu memiliki perbedaan-perbedaan tetapi arti sesungguhnya sama saja. setiap orang yang mentafsirkan arti sebuah hukum tidaklah bisa dipersalahkan karena hukum bukan merupakan ilmu yang pasti. Esensi dasar dari suatu bangunan hukum memiliki beberapa bagian-bagian penting yang selalu melekat dalam hukum tersebut, yakni :

TUJUAN HUKUM.
Pada dasarnya terciptanya hukum berada pada bagian-bagian atau kumpulan-kumpulan norma yang berada dalam kehidupan masyarakat, norma-norma tersebutlah yang menjadi suatu aturan bagi setiap manusia yang salah satu fungsinya adalah agar tidak melanggar hak-hak setiap individu. Ketika hukum tersebut muncul dalam kehidupan masyarakat otomatis setiap perilaku manusia selalu diawasi oleh hukum tersebut. Tujuan dari hukum tentu semata-mata bukan untuk menghukum seseorang tetapi tafsirannya sangatlah luas,hukum bisa jadi tempat untuk seseorang mencari keadilan,kepastian,kemanfaatan serta perlindungan. Hal itu bisa terwujud jika dalam menjalankan fungsi hukum dilakukan dengan benar sebenar-benarnya.

MANFAAT HUKUM
Tidak bisa dipungkiri dengan berjalan nya waktu banyak masyarakat menganggap bahwa hukum itu hanya dimiliki orang-orang berduit saja,hukum itu tajam kebawah tumpul keatas,dari pendapat tersebut tidak juga bisa dipersalahkan karena faktanya banyak terjadi seperti itu. Terkadang saya berpikir bagaimana membuat hukum itu benar-benar dipercaya oleh seuluruh masyaraka, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa masyarakat masih banyak yang belum percaya dengan hukum. Tentu hal ini bukan salah dari hukum tersebut karena hukum diciptakan dengan tujuan yang sangat mulia tetapi yang perlu di pikirkan adalah para penegak hukum yang menjalankan hukum itu lah yang terkadang salah dalam menjalankan hukum tersebut. Banyak para penegak hukum yang tidak menjalankan hukum tersebut dengan benar,hal ini tentu berkaitan dengan etika & moral dari para penegak hukum tersebut. Berbicara tentang manfaat hukum tentu banyak yang bisa dijelaskan tetapi menurut saya ketika kita sudah merasakan aman dalam melakukan suatu hal disitulah manfaat hukum di rasakan, karena esensi dari manfaat hukum adalah agar setiap individu sadar akan hak-hak nya masing-masing sehingga tidak melanggar hak-hak orang lain.

KEPASTIAN HUKUM
Dalam menjalankan peranan hukum tentu harus didasarkan pada aturan-aturan yang telah dikodifikasikan, berdasarkan salah satu asas legalitas yakini tidak ada suatu perbuatan dapat di hukum tanpa ada aturan yang mengaturnya, artinya setiap perbuatan seseorang yang dianggap bertentangan dengan hukum tetapi hukum tersebut belum mengaturnya otomatis hal tersebut menjadi polemik dalam menerapkan hukum tersebut,di sinilah peran pengadil untuk menemukan hukum baru yang bisa menjadi acuan/yurisprudence bagi hakim-hakim lainnnya.
Saya sendiri mendefinisikan bahwa hukum merupakan kumpulan berbagai norma-norma yg ada di masyarakat serta aturan-aturan yg memiliki sanksi yg dibuat untuk mengatur tingkahlaku manusia dalam berprilaku. Artinya bahwa hukum itu menjadi pembatas bagi setiap perilaku manusia agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma-norma di dalam kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar