Dalam mempelajari suatu ilmu tentu kita harus terlebih
dahulu tau arti penting dari apa yang kita pelajari, dalam hal ini saya akan
membahas tentang arti penting nya mempelajari studi kasus hukum pidana.
Pada dasarnya dalam mempelajari studi kasus hukum pidana tujuan
nya adalah kita ingin menguji atau
melakukan pengujian terhadap suatu kasus agar kita mengetahui proses dari
tingkat awal sampai akhir dari kasus tersebut, sehingga kita akan bisa membuat
analisa yuridis terhadap kasus yang kita lakukan pengujian.
Esensi nya adalah pengujian atau penilaian bisa kita tinjau
dari beberapa aspek seperti dari mulai nya kronologi kasus tersebut,proses
penyelidikan sampai tuntutan serta sampai putusan terhadap kasus tersebut.
Pada umumnya dalam mempelajari studi kasus hukum pidana
memiliki tujuan, yakni :
1.
Tujuan Umum
Melakukan pengawasan terhadap produk-produk
hukum yang dihasilkan oleh aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya praktisi
hukum.
2.
Tujuan Khusus
Menguji secara seksama apakah proses
persidangan dalam perkara yang akan di eksaminasi sudah sesuai dengan kaedah
hukum yang berlaku berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
Dalam studi kasus hukum pidana terdapat teori yang dikemukan
oleh Prof.dr.Slamet Rahardjo, SH.MH ( dosen fakultas hukum UNTAN ) , yakni :
·
Teori IRAC
I ( ISUE ) = Mencari fakta-fakta dlam suatu kasus
R ( RULE )
= Aturan mengenai tindak pidana tersebut
A ( ANALYSA ) = Menganalisis fakta dengan aturannya
C ( CONCLUSION ) =
Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar