Sabtu, 25 Juni 2016

STUDI KASUS HUKUM PIDANA



Dalam mempelajari suatu ilmu tentu kita harus terlebih dahulu tau arti penting dari apa yang kita pelajari, dalam hal ini saya akan membahas tentang arti penting nya mempelajari studi kasus hukum pidana.
Pada dasarnya dalam mempelajari studi kasus hukum pidana tujuan nya adalah kita ingin menguji  atau melakukan pengujian terhadap suatu kasus agar kita mengetahui proses dari tingkat awal sampai akhir dari kasus tersebut, sehingga kita akan bisa membuat analisa yuridis terhadap kasus yang kita lakukan pengujian.
Esensi nya adalah pengujian atau penilaian bisa kita tinjau dari beberapa aspek seperti dari mulai nya kronologi kasus tersebut,proses penyelidikan sampai tuntutan serta sampai putusan terhadap kasus tersebut.
Pada umumnya dalam mempelajari studi kasus hukum pidana memiliki tujuan, yakni :

1.       Tujuan Umum
Melakukan pengawasan terhadap produk-produk hukum yang dihasilkan oleh aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya praktisi hukum.

2.       Tujuan Khusus
Menguji secara seksama apakah proses persidangan dalam perkara yang akan di eksaminasi sudah sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.

Dalam studi kasus hukum pidana terdapat teori yang dikemukan oleh Prof.dr.Slamet Rahardjo, SH.MH ( dosen fakultas hukum UNTAN ) , yakni :
·         Teori IRAC
I ( ISUE )                     = Mencari fakta-fakta dlam suatu kasus
R ( RULE )                   = Aturan mengenai tindak pidana tersebut
A ( ANALYSA )           = Menganalisis fakta dengan aturannya
C ( CONCLUSION )   = Kesimpulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar