Sabtu, 02 Juli 2016

HUKUM PIDANA



HUKUM merupakan suatu instrumen untuk membatasi seseorang dalam melakukan berbagai hal agar tidak di luar batas. ( Angel Beat )

Tujuan HUKUM adalah untuk menciptakan keadilan , kemanfaatan , kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak seseorang.

UNSUR – UNSUR HUKUM.
-          Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
-          Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-          Peraturan itu bersifat memaksa.
-          Memiliki Sanksi.

Sumber – sumber Hukum :
1 . MATERIL
Sumber hukum materil  = sudut pandang dari undang-undang itu sendiri
Contoh : bisa dilihat dari sudut pandang seperti ekonomi,filsafat,agama,sosial,dll
2 . FORMIL
Sumber hukum formil bisa di lihat dari sudut pandang seperti :
-          UU
-          Kebiasaan
-          Keputusan-keputusan hakim terdahulu ( Juresprudensi )
-          Traktat ( perjanjian )
-          Pendapat Sarjana ( Doktrin )
FICTIE HUKUM : Setiap orang di anggap mengetahui adanya sebuah UUD.


Karateristik Hukum Pidana.
1.       Hukum pidana merupakan termasuk hukum PUBLIK.
2.      Hukum pidana bersifat sebagai upaya hukum terakhir.
3.      Hukum pidana menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi mendambakan keadilan hukum & kemanfaatan.
4.      Sanksi hukum pidana berupa penderitaan badan.
5.      Hukum pidana mencari kebenaran yg sebenar-benarnya (kebenaran materil), bukan PENGAKUAN.
6.      Hukum pidana bersifat PERSONLIJK yg artinya perbuatan itu mengikuti pelakunya.

ASAS LEGALITAS / Legalitert Beginset /Principle Of Legality.
Yang mempopulerkan Asas Legalitas adalah ajaran Anselm Van Veverbaech,
ada 3 landasan fundamental :
1.      Nulla Poena Sine Lege                       => Tidak ada pidana tanpa aturan pidana
2.      Nulla Poena Sine Crimine                 => Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
3.      Nulla Crimem Sine Poena Lege      => Tidak ada perbuatan pidana yang di atur dlm undang2
Nullum Delictum Nulla Poena Sine , Praevia Lege Poenali ( Tiada suatu perbuatan dapat di pidan/hukum,kecuali undang-undang telah mengaturnya terlebih dahulu )

Pondasi / Syarat ASAS LEGALITAS.
-          TERTULIS
-          Tidak berlaku surat
-          Tidak boleh tafsir analogi

BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT.
1.      TERITORIAL , berdasarkan asas teritorial berlakunya hukum pidana
2.      Nasionalitas aktif / Asas personalitas
3.      Nasionalitas Pasif / Asas perlindungan
4.      Asas Universalitas

HUKUMAN POKOK (PASAL 10 BAB II KUHP)
-          MATI
-          PENJARA
-          KURUNGAN
-          DENDA
-          TUTUPAN
-          KURUNGAN PENGGANTI DENDA

HUKUMAN TAMBAHAN
-          Perampasan hak – hak tertentu
-          Perampasan barang – barang tertentu
-          Keputusan Hakim
Terhadap tindak pidana umum hanya satu yang boleh di jatuhi hukuman pokok.


JENIS – JENIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI
1.      Potong Leher ( zaman Romawi )
2.      Gantung
3.      Kursi Listrik
4.      Dengan Gas Beracun
5.      Di Tembak Mati
Catatan :
Yang melaksanakan hukuman mati adalah petugan eksekusi dalam hal ini jaksa penuntut umum.
Brimob 1 regu yang terdiri dari 10 orang . Menggunakan senjata khusus , dan dlm 10 orang tersebut hanya satu yang berisi peluru, hal ini di karenakan agar penembak itu tidak merasa bersalah.

JENIS – JENIS PELAKSANAAN PENJARA ( pasal 12 KUHP ).
-          Seumur Hidup
-          Sementara  ( Minimal 1 hari , Maksimal 15 tahun, dan bisa lebih dari 15 tahun samapai dgn 20 tahun jika itu bersifat khusus ).

JENIS – JENIS PELAKSANAAN HUKUMAN KURUNGAN ( pasal 18 KUHP ).
Hukuman Kurungan ( Minimal 1 hari , Maksimal 1 tahun ( 1 tahun 3 bulan ).
Hukuman TUTUPAN adalah hukuman bagi seseorang yang di hormati, Contoh ; seseorang mencuri harta orang kaya dan harta tersebut dibagikan kepada orang miskin.
HUKUMAN DENDA ( Minimal 250 rupiah ).

SUBJEK HUKUM PIDANA ADALAH ORANG & BADAN HUKUM.

Unsur – unsur TINDAK PIDANA.
PRINSIP UMUM.
-          Satu saja dari unsur – unsur itu tidak terpenuhi maka itu bukan tindak pidana
-          Unsur – unsur itu harus di buktikan
UNSUR OBJEKTIF ( unsur yang ada di luar diri manusia ).
-          Perbuatan itu di larang undang – undang
-          Akibat perbuatan itu di larang undang – undang
-          Adanya suatu keadaan yang meliputi perbuatan itu
UNSUR SUBYEKTIF ( unsur yang ada di dalam diri si PELAKU ).
-          Perbuatan itu merupakan KESALAHAN ( kesalahan berupa sengaja / kesalahan berupa lalai )
-          Dapat di pertanggungjawabkan

BENTUK TINDAK PIDANA YANG DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG.
1.      Kejahatan
2.      Pelanggaran
3.      Tindak pidana formil ( DELIK FORMIL )
4.      DELIK MATERIL ( yang menyangkut akibat tindak pidana )
5.      Tindak pidana berupa sengaja
6.      DELIK AKTIF ( berbuat kejahatan )
7.      DELIK PASIF ( membiarkan kejahatan )
8.      DELIK UMUM & DELIK KHUSUS

POGING / ATTEMPT = PERCOBAAN ( pasal 53 KUHP ).
-          POGING bukan merupakan tindak pidana , tetapi merupakan perluasan dari tindak pidana
-          POGING menyangkut delik formil maupun delik materil
-          Bagaimanapun juga bentuknya,sifatnya,atau apa saja ttg POGING sudah merupakan perbuatan yang membahayakan kepentigan hukum.
-          Percobaan selalu dilakukan dengan kehendak / Niat.

·         Tindak pidana FORMIL merupakan perbuatan nya yang di larang.
·         Tindak pidana MATERIL merupakan akibat perbuatan itu di larang.

DEELNEMING = PENYERTAAN ( pasal 55 KUHP ).
Deelneming Van Straf Bar Feit = Penyertaan dalam tindak pidana.
PENYERTAAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA.
·         PLEGEN / DADER           = Mereka yang melakukan ( PELAKU )
·         DOEN PLEGEN               = Menyuruh melakukan
·         MEDE PLEGEN               = Turut serta melakukan
·         UIT LOKKING                  = PEMBUJUKAN
·         MEDEPLICHRIGHEID      = Pembantuan / Membantu

DOEN PLEGEN.
Dalam hukum pidana “menyuruh melakukan” terjadi apabila orang yang di suruh tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Dalam Doen Plegen terdapat 2 aktor :
1.      AKTOR INTELEKTUALIS ( Pelaku yang menggunakan pikiran / otaknya )
2.      AKTOR MATERIALIS ( Pelaku yang mengerjakan tindak pidana )
Alasan / Sebab tidak dapat di pertanggungjawabkan
-          Terdapat dalam pasal 44 KUHP ( orang gila )
-          Pemaksaan ( dipaksa ) , dalam tekanan / ancaman
-          Karena niat baik
-          Feit De Escuse ( pemaaf )
-          Perintah Jabatan
PERBEDAAN : antara DOEN PLEGEN & UIT LOKKING adalah Uit lokking , pembujuk dan terbujuk dapat dipertanggungjawabkan sedangkan Doen Plegen hanya aktor intelektualis yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERBEDAAN : Antara Mede Plegen dengan Medeplicheid, Mede plegen ikut serta dalam melakukan kejahatan sedangkan medeplicheid hanya memberi kesempatan,sarana,keterangan terhadap kejahatan.

PERBARENGAN ( SAMENLOOP / CONCURCUS ) ( BAB VI KUHP ).
PERBARENGAN adalah tindak pidana yang dilakukan beberapa kali yang dilakukan oleh 1 orang.
CONTOH : Mr. X melakukan pencurian motor di pontianak,kemudian mencuri lagi di sambas , kemudian mencuri lagi di sintang, kemudian barulah tertangkap.
Disebut Perbarengan apabila tindak pidana tersebut belum pernah di adili.
RECIDIVES : Orang melakukan tindak pidana kemudian di vonis , kemudian melakukan tindak pidana lagikemudian di vonis.

PERBARENGAN / CONCURCUS IDEALIS.
Terdiri dari :
-          Eendaadsche Samenloop ( satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana )
-          Voorgezette Handeling ( Perbuatan yang di lanjutkan )
PERBARENGAN / CONCURCUS REALIS.
-          Meerdaadsche Samenloop ( beberapa perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana )

STELSEL PEMIDANAAN :
·         ABSORPSI MURNI                                   = Di jatuhi hukuman yang terberat
·         ABSORPSI YANG DIPERTAJAM                = Hukuman yg terberat  + 1/3
·         CUMMULASI YANG DI PERLUNAK          = Hukuman yg terberat  + 1/3
·         CUMMULASI MURNI                              = Dijumlahkan semuanya tanpa dikurangi
( Cummulasi Murni digunakan terhadap tindak pidana ringan )

DELIK ADUAN ( clacht delicten ).
Delik aduan diatur tersebar dalam buku II & III KUHP
DELIK aduan absolut :
-          Yang diadukan adalah pelakunya , orang yg melakukan tindak pidana
-          Pelaku tindak pidana tsb tidak dapat dipecah/di pisah-pisah (artinya semua para pelaku yg ikut dlm tindak pidana tsb harus diperiksan semua)
DELIK aduan Relatif :
-          Yang diadukan adalah pelakunya, orang yg melakukan tindak pidana.
-          Pelaku dapat di pecah/di pisah-pisah.
Batas waktu berlakunya/kadaluarsa terhadap delik aduan 6 bulan, sementara batas waktu untuk mencabut sebuah aduan adalah 3 bulan.


PERBEDAAN ANTARA PENGADUAN & LAPORAN :
·         PENGADUAN merupakan tindak pidana yg menyangkut kepentingan pribadi, artinya hanya yg melakukan pengaduan merasa dirugikan sementara orang lain tidak. Contoh : Fitnah , penipuan terhadap suatu benda.

·         LAPORAN merupakan tindak pidana yg menyangkut kepentingan umum, artinya siapa saja boleh melapor jika melihat/menemukan suatu tindak pidana. Contoh : pembunuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar