HUKUM
merupakan suatu instrumen untuk membatasi seseorang dalam melakukan berbagai
hal agar tidak di luar batas. ( Angel
Beat )
Tujuan
HUKUM adalah untuk menciptakan keadilan , kemanfaatan ,
kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak seseorang.
UNSUR
– UNSUR HUKUM.
-
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
-
Peraturan itu dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
-
Peraturan itu bersifat memaksa.
-
Memiliki Sanksi.
Sumber
– sumber Hukum :
1 . MATERIL
Sumber
hukum materil = sudut pandang dari
undang-undang itu sendiri
Contoh
: bisa dilihat dari sudut pandang seperti ekonomi,filsafat,agama,sosial,dll
2 . FORMIL
Sumber
hukum formil bisa di lihat dari sudut pandang seperti :
-
UU
-
Kebiasaan
-
Keputusan-keputusan hakim terdahulu (
Juresprudensi )
-
Traktat ( perjanjian )
-
Pendapat Sarjana ( Doktrin )
FICTIE
HUKUM : Setiap orang di anggap mengetahui adanya sebuah UUD.
Karateristik
Hukum Pidana.
1.
Hukum pidana merupakan termasuk hukum PUBLIK.
2.
Hukum pidana bersifat sebagai upaya
hukum terakhir.
3.
Hukum pidana menjunjung tinggi kepastian
hukum, tetapi mendambakan keadilan hukum & kemanfaatan.
4.
Sanksi hukum pidana berupa penderitaan
badan.
5.
Hukum pidana mencari kebenaran yg
sebenar-benarnya (kebenaran materil), bukan PENGAKUAN.
6.
Hukum pidana bersifat PERSONLIJK yg
artinya perbuatan itu mengikuti pelakunya.
ASAS
LEGALITAS / Legalitert Beginset /Principle Of Legality.
Yang
mempopulerkan Asas Legalitas adalah ajaran Anselm Van Veverbaech,
ada
3 landasan fundamental :
1.
Nulla
Poena Sine Lege
=> Tidak ada pidana tanpa aturan pidana
2.
Nulla
Poena Sine Crimine =>
Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
3.
Nulla
Crimem Sine Poena Lege => Tidak
ada perbuatan pidana yang di atur dlm undang2
Nullum
Delictum Nulla Poena Sine , Praevia Lege Poenali
( Tiada
suatu perbuatan dapat di pidan/hukum,kecuali undang-undang telah mengaturnya
terlebih dahulu )
Pondasi / Syarat ASAS LEGALITAS.
-
TERTULIS
-
Tidak berlaku surat
-
Tidak boleh tafsir analogi
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT
TEMPAT.
1. TERITORIAL
, berdasarkan asas teritorial berlakunya hukum pidana
2. Nasionalitas
aktif / Asas personalitas
3. Nasionalitas
Pasif / Asas perlindungan
4. Asas
Universalitas
HUKUMAN POKOK (PASAL 10 BAB II KUHP)
-
MATI
-
PENJARA
-
KURUNGAN
-
DENDA
-
TUTUPAN
-
KURUNGAN PENGGANTI DENDA
HUKUMAN TAMBAHAN
-
Perampasan hak – hak tertentu
-
Perampasan barang – barang tertentu
-
Keputusan Hakim
Terhadap tindak pidana umum hanya
satu yang boleh di jatuhi hukuman pokok.
JENIS – JENIS PELAKSANAAN HUKUMAN
MATI
1. Potong
Leher ( zaman Romawi )
2. Gantung
3. Kursi
Listrik
4. Dengan
Gas Beracun
5. Di
Tembak Mati
Catatan :
Yang
melaksanakan hukuman mati adalah petugan eksekusi dalam hal ini jaksa penuntut
umum.
Brimob
1 regu yang terdiri dari 10 orang . Menggunakan senjata khusus , dan dlm 10
orang tersebut hanya satu yang berisi peluru, hal ini di karenakan agar
penembak itu tidak merasa bersalah.
JENIS – JENIS PELAKSANAAN PENJARA ( pasal 12 KUHP ).
-
Seumur Hidup
-
Sementara ( Minimal 1 hari , Maksimal 15 tahun, dan
bisa lebih dari 15 tahun samapai dgn 20 tahun jika itu bersifat khusus ).
JENIS – JENIS PELAKSANAAN HUKUMAN
KURUNGAN (
pasal 18 KUHP ).
Hukuman
Kurungan ( Minimal 1 hari , Maksimal 1 tahun ( 1 tahun 3 bulan ).
Hukuman
TUTUPAN adalah hukuman bagi seseorang yang di
hormati, Contoh ; seseorang mencuri harta orang kaya dan harta tersebut
dibagikan kepada orang miskin.
HUKUMAN DENDA
( Minimal 250 rupiah ).
SUBJEK
HUKUM PIDANA
ADALAH ORANG & BADAN HUKUM.
Unsur – unsur TINDAK PIDANA.
PRINSIP UMUM.
-
Satu saja dari unsur – unsur itu tidak
terpenuhi maka itu bukan tindak pidana
-
Unsur – unsur itu harus di buktikan
UNSUR OBJEKTIF ( unsur yang ada di
luar diri manusia ).
-
Perbuatan itu di larang undang – undang
-
Akibat perbuatan itu di larang undang –
undang
-
Adanya suatu keadaan yang meliputi
perbuatan itu
UNSUR SUBYEKTIF ( unsur yang ada di
dalam diri si PELAKU ).
-
Perbuatan itu merupakan KESALAHAN (
kesalahan berupa sengaja / kesalahan berupa lalai )
-
Dapat di pertanggungjawabkan
BENTUK TINDAK PIDANA YANG DI TINJAU
DARI SUDUT PANDANG.
1. Kejahatan
2. Pelanggaran
3. Tindak
pidana formil ( DELIK FORMIL )
4. DELIK
MATERIL ( yang menyangkut akibat tindak pidana )
5. Tindak
pidana berupa sengaja
6. DELIK
AKTIF ( berbuat kejahatan )
7. DELIK
PASIF ( membiarkan kejahatan )
8. DELIK
UMUM & DELIK KHUSUS
POGING / ATTEMPT = PERCOBAAN ( pasal 53 KUHP ).
-
POGING bukan merupakan tindak pidana ,
tetapi merupakan perluasan dari tindak pidana
-
POGING menyangkut delik formil maupun
delik materil
-
Bagaimanapun juga bentuknya,sifatnya,atau
apa saja ttg POGING sudah merupakan perbuatan yang membahayakan kepentigan
hukum.
-
Percobaan selalu dilakukan dengan
kehendak / Niat.
·
Tindak pidana FORMIL merupakan
perbuatan nya yang di larang.
·
Tindak pidana MATERIL merupakan
akibat perbuatan itu di larang.
DEELNEMING = PENYERTAAN ( pasal 55 KUHP ).
Deelneming Van Straf Bar Feit =
Penyertaan dalam tindak pidana.
PENYERTAAN
DALAM SUATU TINDAK PIDANA.
·
PLEGEN / DADER = Mereka yang melakukan ( PELAKU )
·
DOEN PLEGEN = Menyuruh melakukan
·
MEDE PLEGEN = Turut serta melakukan
·
UIT LOKKING = PEMBUJUKAN
·
MEDEPLICHRIGHEID =
Pembantuan / Membantu
DOEN PLEGEN.
Dalam
hukum pidana “menyuruh melakukan” terjadi apabila orang yang di suruh
tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Dalam
Doen Plegen terdapat 2 aktor :
1. AKTOR INTELEKTUALIS
( Pelaku yang menggunakan pikiran / otaknya )
2. AKTOR MATERIALIS
( Pelaku yang mengerjakan tindak pidana )
Alasan
/ Sebab tidak dapat di pertanggungjawabkan
-
Terdapat dalam pasal 44 KUHP ( orang
gila )
-
Pemaksaan ( dipaksa ) , dalam tekanan /
ancaman
-
Karena niat baik
-
Feit De Escuse ( pemaaf )
-
Perintah Jabatan
PERBEDAAN
: antara DOEN PLEGEN & UIT LOKKING adalah Uit lokking ,
pembujuk dan terbujuk dapat dipertanggungjawabkan sedangkan Doen Plegen hanya
aktor intelektualis yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERBEDAAN : Antara Mede Plegen dengan Medeplicheid, Mede plegen ikut serta dalam melakukan kejahatan
sedangkan medeplicheid hanya memberi kesempatan,sarana,keterangan terhadap
kejahatan.
PERBARENGAN ( SAMENLOOP / CONCURCUS
) ( BAB VI KUHP ).
PERBARENGAN
adalah tindak pidana yang dilakukan beberapa kali yang dilakukan oleh 1 orang.
CONTOH
: Mr. X melakukan pencurian motor di pontianak,kemudian mencuri lagi di
sambas , kemudian mencuri lagi di sintang, kemudian barulah tertangkap.
Disebut Perbarengan apabila tindak
pidana tersebut belum pernah di adili.
RECIDIVES
: Orang melakukan tindak pidana kemudian di vonis , kemudian melakukan tindak
pidana lagikemudian di vonis.
PERBARENGAN
/ CONCURCUS IDEALIS.
Terdiri
dari :
-
Eendaadsche Samenloop ( satu perbuatan
melanggar beberapa ketentuan pidana )
-
Voorgezette Handeling ( Perbuatan yang
di lanjutkan )
PERBARENGAN
/ CONCURCUS REALIS.
-
Meerdaadsche Samenloop ( beberapa
perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana )
STELSEL PEMIDANAAN :
·
ABSORPSI MURNI = Di jatuhi
hukuman yang terberat
·
ABSORPSI YANG DIPERTAJAM = Hukuman yg terberat + 1/3
·
CUMMULASI YANG DI PERLUNAK = Hukuman yg terberat + 1/3
·
CUMMULASI MURNI = Dijumlahkan semuanya tanpa dikurangi
(
Cummulasi Murni digunakan terhadap tindak
pidana ringan )
DELIK ADUAN ( clacht delicten ).
Delik
aduan diatur tersebar dalam buku II & III KUHP
DELIK aduan absolut :
-
Yang diadukan adalah pelakunya , orang
yg melakukan tindak pidana
-
Pelaku tindak pidana tsb tidak dapat
dipecah/di pisah-pisah (artinya semua para pelaku yg ikut dlm tindak pidana tsb
harus diperiksan semua)
DELIK aduan Relatif :
-
Yang diadukan adalah pelakunya, orang yg
melakukan tindak pidana.
-
Pelaku dapat di pecah/di pisah-pisah.
Batas
waktu berlakunya/kadaluarsa terhadap delik aduan 6 bulan, sementara batas waktu
untuk mencabut sebuah aduan adalah 3 bulan.
PERBEDAAN ANTARA PENGADUAN &
LAPORAN :
·
PENGADUAN
merupakan tindak pidana yg menyangkut kepentingan pribadi, artinya hanya yg
melakukan pengaduan merasa dirugikan sementara orang lain tidak. Contoh :
Fitnah , penipuan terhadap suatu benda.
·
LAPORAN
merupakan tindak pidana yg menyangkut kepentingan umum, artinya siapa saja
boleh melapor jika melihat/menemukan suatu tindak pidana. Contoh : pembunuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar