Senin, 11 Juli 2016

HUKUM PIDANA ANAK



I . HUKUM PIDANA ANAK.

 Pada dasarnya hukum pidana terhadap anak memiliki ruang lingkup tersendiri dalam sistem hukum, artinya hukum pidana anak terpisah atau memiliki perbedaan dengan hukuman biasanya. Dalam hal ini saya akan membahas lebih mendasar terhadap hukum pidana anak.
Memelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggung jawab orangtua,yang tidak boleh diabaikan. Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan, menentukan bahwa orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orangtua merupakan yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani,jasmani,maupun sosial (Pasal 9 UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak). Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja (individu atau kelompok,organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara langsung maupun tidak langsung.
yang menjadi awal mula perilaku menyimpang yang dilakukan anak adalah bermula dari banyaknya orang tua yang membiarkan anaknya bersosialisasi dengan lingkungan yang salah tanpa perhatian dari orang tua, hal tersebut meneyebabkan anak lebih menjadi bebas dalam bersosialisasi sehingga apapun yang diterima oleh anak tersebut dituangkan dalam kehidupan sehari-hari, anak tidak tahu hal yang benar dan salah dalam sosialisasi yang dilakukan nya tersebut.

Esensi atau tujuan terhadap pemidanaan anak berbeda dengan tujuan pidana biasanya. Pemidanaan umumnya memiliki tujuan untuk membuat seseorang jera dengan memenjarakan,penderitaan badan dll. Berbeda dengan pemidanaan anak, disni sanksi yang diberikan terhadap pemidanaan anak adalah untuk merehabilitasi serta memberikan pengajaran mental terhadap anak agar kedepannya menjadi lebih baik.
Perbuatan pelanggaran norma-norma yang dilakukan oleh anak harus dapat di toleransi, artinya pelanggaran norma yang dimaksud adalah pelanggaran norma-norma kejahatan yang dilakukan orang dewasa.

BATASAN USIA ANAK MENURUT HUKUM.

Dalam membahas tentang hukum pidana anak, tentu kita harus tau tentang pengertian anak serta batasan usia anak menurut hukum pidana. Sebenarnya tidak ada pembatas dalam istilah anak yang secara tegas disebutkan, baik dalam peraturan maupun dalam perkembangan fisik sosial psikologi. Secara umum orang mendefinisikan remaja sebagai periode 11 sampai 20 tahun.
Batasan usia anak menurut hukum :
·         UU NO 04 TAHUN 1979 pasal 1 ayat 2 menyebutkan : anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin
·         UU PERKAWINAN : 19 Tahun untuk laki-laki dan 16 Tahun untuk perempuan
·         HUKUM PERDATA : 21 Tahun untuk menyatakan seseorang telah dewasa
·         HUKUM PIDANA : 18 Tahun
·         UU LALU LINTAS : 16 Tahun(sim C) , 18 tahun(simA)
·         UU 23/2002 : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun

Instrumen nasional dan internasional tentang anak :
1.      UU NO 04 TAHUN 1979
2.      KEPRES NO.36 TAHUN 1990
3.      UU NO.03 TAHUN 1997 diubah dengan UU NO.11 TAHUN 2012
4.      UU NO.39 TAHUN 1999
5.      UU NO.23 TAHUN 2002 JO UU NO.35 TAHUN 2014
6.      KONVENSI ILO 138 TAHUN 1973
7.      UU NO.01 TAHUN 2000 Pengesahan ILO NO.182 TAHUN 1999

PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA.

Terdapat beberapa faktor yang membuat anak melakukan tindakan menyimpang atau tindak pidana, dengan latar belakang kehidupan keluarga yang berbeda-beda, terdapat anak yang melakukan tindak pidana atau kejahatan karena pendidikannya terlantar yang disebabkan keadaan keluarga yang pecah (broken home), ada juga yang karena kemiskinan atau karena orang tua yang tidak mampu sehingga menyebabkan anak melakukan perbuatan kejahatan. Ataupun karena pengaruh dari lingkungan, baik lingkungan dia tinggal di masyarakat atau lingkungan pendidikan dimana dia sekolah.
Alasan anak melakukan tindak pidana :
1.      Salah didik yang disebabkan oleh orang tua
2.      Lingkungan sekitar yang buruk
3.      Broken Home
4.      KDRT
5.      Pergaulan bebas
6.      Masalah ekonomi
7.      Kurang nya perhatian
Beberapa alasan tersebut yang biasa memicu anak melakukan kejahatan, dari hal tersebut lah anak perlu mendapatkan perlindungan, karena dalam melakukan tindak pidana bukan sepenuhnya karena pemikiran anak tersebut.

Beberapa alasan mengapa hukum pidana anak berbeda dengan hukum biasanya sehingga perlu dilakukan perlindungan terhadap  anak sebagai pelaku tindak pidana maupun korban :
1.      Anak merupakan penerus bangsa
2.      Anak masih dianggap lemah dalam berbagai hal, untuk itu harus perlu mendapatkan perlindungan
3.      Anak dianggap belum matang dalam pemikiran, sehingga belum bisa menentukan benar atau baiknya suatu hal, karena itu anak sangat mudah terpengaruh
Hukum pidana anak mencakup :
1.      Hukum pidana anak
2.      Hukum perlindungan anak
3.      Hukum pengadilan anak
4.      Hukum peradilan anak
5.      Hukum perlindungan anak dalam hukum pidana


Aspek perlindungan anak :
1.      Perlindungan terhadap hak asasi dan kebebasan anak
2.      Perlindungan anak dalam proses peradilan
3.      Perlindungan kesejahteraan anak ( dalam lingkungan keluarga,pendidikan dan sosial )
4.      Perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan
5.      Perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi ( perbudakan,perdagangan anak,pelacuran,pornografi,memperalat anak dalam melakukan kejahatan )
6.      Perlindungan terhadap anak jalanan
7.      Perlindungan anak dari akibat peperangan dan konflik bersenjata
8.      Perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan

Asas – asas perlindungan anak.
1.      Non diskriminasi
2.      Hak untuk hidup,kelangsungan hidup,tumbuh kembang
3.      Penghargaan terhadap pendapat anak
4.      Kepentingan yang terbaik bagi anak

II. SISTEM PERADILAN ANAK

Tujuan dari sistem peradilan anak adalah untuk membuat anak menjadi seseorang yang lebih baik, terlepas dari anak yang terkena hukum maupun tidak, esensinya adalah untuk menuntun anak menjadi seseorang generasi yang bisa berguna untuk kemudian hari.
Dalam suatu sistem peradilan anak, anak yang terkena kasus hukum dalam proses penyidikan,penuntutan,serta putusan harus selalu dilindungi.
Perbedaan antara peradilan anak dengan pengadilan anak adalah peradilan anak mengatur tentang kompetensi pengadilan yang berwenang, sedangkan pengadilan anak adalah suatu proses beracara dalam mengadili anak.

DIVERSI & RESTORATIF JUSTICE.

Dalam sistem peradilan anak dikenal dengan adanya DIVERSI dan RESTORATIF JUCTICE.
DIVERSI merupakan peralihan penyelesaian proses perkara pidana di luar pengadilan.
RESTORATIF JUSTICE adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan :
·         Pelaku dengan orangtua nya
·         Korban dengan orangtua nya
·         Pihak-pihak yang berkepentingan ( membantu menyelesaikan perkara )

Diversi dan restoratif justice merupakan penyelesaian perkara pidana anak sesuai kesepakatan dan dilakukan selama 30 hari. Kemudian  hal ini juga  merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap anak baik pelaku maupun korban.
Syarat diversi dan restoratif justice adalah ancaman hukuman tindak pidananya harus di bawah 7 tahun dan pelaku tindak pidana bukan seorang recidivis.

Tahapan Diversi dan restoratif justice :
Tingkat PENYIDIKAN – tingkat PENUNTUTAN – tingkat PENGADILAN ( apabila dalam tingkat penyidikan,penuntutan serta pengadilan salah dalam menerapkan hukum,maka di kenakan denda 200 juta dan pidana  tahun )
Dalam hal diversi gagal, maka penyidik harus melimpahkan berkas tersebut ke penuntut umum, dengan alasan-alasan penyebab gagalnya diversi.

Tujuan dari diversi adalah melindungi anak dari trauma, karena jika anak tersebut di penjara maka akan menimbulkan tekanan batin serta stigma yang buruk terhadap anak tersebut.

Tata cara pemeriksaan peradilan anak :
·         Anak harus mendapatkan perlindungan hukum, baik anak sebagai pelaku maupun korban
·         Dalam melakukan penyidikan harus dilakukan secara kekeluargaan serta wajib memperhatikan kepentingan anak tersebut.

·         Dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak, para pihak seperti PH,JPU,Hakim,LAPAS harus melaksanakan :
-          WIN WIN SOLUTION    = Mencari solusi-soluis terbaik bagi para pihak agar mencapai kesepakatan
-          PROBLEM SOLVING      =  Harus melakukan pemecahan masalah agar kasus tersebut jelas/terungkap
-          GIVE THE BEST FOR CHILDREN   = Masing-masing pihak harus memberikan hasil yang terbaik untuk anak tersebut
-          LOVING FOR THE CHILDREN  = Dalam melakukan penyidikan harus bersifat memberikan kasih sayang
( SUMBER : Tesis pak Sahata SH,MH )

LITMAS ( Penelitian Masyarakat ) memiliki peran penting dalam melakukan diveri dan restoratif justice, fungsi serta tugas LITMAS adalah :
1.      Memeriksa kronologis/kejadian tindak pidana yang dilakukan anak tersebut
2.      Mencari informasi latar belakan keluarga
3.      Serta meneliti lingkungan sekitar
Yang harus diperhatikan adalah bahwa penyidik tidak boleh melakukan penyidikan tanpa adanya LITMAS ( konsekuensinya adalah batal demi hukum ) kemudian dalam persidangan LITMAS wajib hadir, jika tidak maka batal demi hukum.

Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) termasuk dalam ruang lingkup pidana anak, karena anak masuk kedalam lingkungan rumah tangga.
Ada 4 macam KDRT :
1.      Kekerasan fisik ( penganiayaan )
2.      Kekerasan psikis ( tekana batin,penghinaan )
3.      Kekerasan seksual
4.      Penelantaran anak dan istri
Ruang lingkup berlakunya KDRT adalah semua orang yang berada di dalam rumah tersebut, dalam UU KDRT salah satu yang termasuk kejahatan seksual yaitu jika istrimenolak untuk berhubungan tetapi suami tetap memaksa.


SUMBER : BUKU CATATAN KULIAH SAYA SENDIRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar