Sabtu, 02 Juli 2016

HUKUM ACARA PIDANA



HAP ( Formil ) merupakan hukum yg mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum tsb, dengan kata lain merupakan hukum yg mengatur tata cara hukum tersebut dilaksanakan.
Tujuan dari HAP adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.
ASAS-ASAS HUKUM DALAM (HAP) :
1.      Asas Legalitas
2.      Asas Yudifikasi
3.      Asas Keseimbangan
4.      Asas Persamaan HAK di muka umum ( equality before the law )
5.      Asas Pembatasan Kewenangan tindakan hukum
6.      Asas Praduga Tak Bersalah
7.      Asas PRA Peradilan & Ganti Kerugian
8.      Prinsip Peradilan Cepat , murah , dan Sederhana
9.      Asas Bantuan Hukum
10.  Asas Hadirnya Terdakwa
11.  Pemeriksaan harus menganut sistem terbuka
12.  Asas pengawasan atas putusan Hakim
13.  Asas penggabungan perkara perdata dalam pidana ( pasal 89 KUHAP )
14.  Asas kelangsungan dan lisan ( orall debaat )
15.  Asas diferensiasi fungsi / membedakan atau pembagian fungsi
16.  Asas saling koordinasi antar institusi penegak hukum

KEPOLISIAN.
Tugas kepolisian adalah “ TRI BHARATA “.
Salah satunya ‘PENEGAKAN HUKUM’ dalam keseluruhan yaitu menyusun suatu berkas perkara secara lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Beberapa kewenangan yg dimiliki kepolisian/penyidik :
-          PENANGKAPAN
-          PENAHANAN
-          PENGGELEDAHAN
-          PENYITAAN
-          PEMERIKSAAN SURAT
-          Tindakan” lain oleh hukum pidana diperbolehkan

ILMU-ILMU PENDUKUNG DALAM HUKUM ACARA PIDANA ( HULP WETENSCHAPPEN ).
1.      LOGIKA HUKUM
2.      Hukum Pidana ( MATERIL )
3.      KRIMINOLOGI  ( Ilmu yg mempelajari seluk-beluk tentang kejahatan )
-Aetiologi Kriminal ( sebab2 terjadi kejahatan )
-Politik Kriminal ( Cara menanggulangi kejahatan )

4.      KRIMINALISTIK ( Ilmu yg mempelajari teknik & taktik dalam penyidikan )
-Kedokteran Forensik ( tanda2 biologis )
-Ilmu alam forensik ( BALISTIK )
-Ilmu Kimia forensik ( Toxicology , dll )

5.      Psikologi Kriminal
6.      Psikhiatry / psikhiater ( pasal 44 KUHP )
7.      Sosiologi

TINDAKAN HUKUM.
Pada dasarnya TINDAKAN HUKUM itu SALAH,karena melanggar Hak Asasi, untuk membetulkan hal tersebut maka di adakan JASTIFIKASI ( PEMBENARAN ).
Penangkapan = Penyelidikan ( 1 x 24 jam )
 Penahanan ( Preventieve Hechtenis )
-          Penahanan harus dengan surat perintah
-          ................. harus dengan BAP
-          ................. tidak boleh mengabaikan norma2 kemanusiaan
-          ................. harus disertakan dalam waktu 1x24 jam

SESEORANG dapat/boleh di tahan apabila : Mereka yg telah ditentukan oleh KUHAP.
·         Gronden Van Rechtmatighei ( Atas dasar ketentuan undang-undang ).
Mereka yg melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sekalipun di bawah 5 tahun tetap boleh ditahan dengan dasar harus memenuhi pasal 21 KUHAP serta di atur dalam pasal 21 ayat 4.
·         Gronden Van Moodzakelijkhei ( Kerena “kepentingan mendesak” ).
-Di khawatirkan melarikan diri
-Takut mengulangi kejahatan
-Takut menghilangkan barang bukti
-Takut mempengaruhi saksi
Batas polisi / penyidik untuk menahan seseorang saat mulai ditahan adalah 20 hari,kemudian bisa dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari dgn syarat harus ijin/perintah dari JPU.
Jaksa Penuntut Umum memiliki HAK untuk menahan selama 20 hari, dan bisa di perpanjang 30 hari.

BENTUK PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.
1.      PIDANA SINGKAT = pemeriksaan perkara secara singkat
2.      PERKARA BIASA.
3.      PERKARA CEPAT = Perkara2 yg tidak perlu pembuktian (pelanggaran lalu lintas )

TAHAP/PROSES persidangan yang harus dilalui dalam penyelesaian perkara secara biasa :
-          Pemeriksaan identitas dan pembacaan surat dakwaan ( sidang I )
-          EXEPTIO (perlawanan) = jawaban atas exeptio – putusan SELA ( ttg exeptio ) ( sidang II )
-          PEMERIKSAAN terhadap : - saksi2 , alat2 , surat2 , petunjuk , terdakwa .
-          Tuntutan HUKUM / PENUNTUTAN
-          PLEIDOOI ( pembelaan )
-          REPLIK ( Jawaban terhadap pleidooi )
-          DUPLIK ( Jawaban terhadap replik )
-          PUTUSAN HAKIM ( VONIS )

EKSEPSI / EXEPTIO ( perlawanan atas surat dakwaan ).
Ada 3 yg biasa dilakukan terdakwa / penasehat hukum untuk melakukan eksepsi.
1.      Relatief Competentie ( Locus Delicti ).
Artinya, terdakwa mengajukan eksepsi atas tempat berwenangnya pengadilan yg menangani perkara tsb.
Contoh : yg berwenang mengadili perkara tsb adalah PN Mempawah, tetapi perkara tsb diadili di PN Pontianak.
2.      Isi surat dakwaan ( syarat formil dan materil ).
Terdakwa / pengacara mengajukan eksepsi terhadap isi surat dakwaan.
3.      Kasus posisi ( obscuur libeln ) , kasus / perkara atau surat dakwaan tsb KABUR atau tidak jelas.
Apabila EKSEPSI di Tolak, maka pemeriksaan itu di LANJUTKAN.
Apabila EKSEPSI DI TERIMA, MAKA PEMERIKSAAN TSB DI TUTUP/DIHENTIKAN.

PUTUSAN HAKIM.
·         Putusan SELA .
-Penetapan HAKIM ( Beschiking )
·         Putusan AKHIR ( VONIS ).
-Membebaskan Terdakwa (dari segala dakwaan )
-Melepaskan Terdakwa ( dari segala tuntutan hukum )
-Menghukum Terdakwa ( Perbuatan nya terbukti )
MEMBEBASKAN Terdakwa artinya, bebas dari segala dakwaan & tuntutan. ( dasarnya tidak terbukti/kurang bukti )
MEMBEBASKAN Terdakwa dari segala tuntutan hukum. ( dasarnya yaitu perbuatan itu terbukti tetapi perbuatan tsb bukan tindak pidana )

3 jenis putusan pengadilan pidana :
1.      PRIJSVRAK = Bebas
2.      ONTSLAAG = Lepas dari segala tuntutan hukum
3.      STRAF = Pemidanaan


RUANG LINGKUP KERJA HAP
·         Bidang PENYIDIKAN      : Kepolisian => Melakukan penyelidikan & penyidikan.
·         Bidang PENUNTUTAN  : Kejaksaan => melakukan tuntutan hukum.
·         Bidang PERADILAN       : Pengadilan => memberikan putusan hakim.
·         Bidang UPAYA HUKUM : JPU atau Terdakwa/PH => Melakukan upaya hukum banding,kasasi & PK ( peninjauan kembali ).
·         Bidang EKSEKUSI            : Kejaksaan => melaksanakan putusan hakim.
·         Bidang PENGAWASAN  : Pengadilan => mengawasi pelaksanaan putusan hakim.

WILAYAH BERLAKUNYA KUHAP ( pasal 2 KUHAP )
1 . Mengikuti asas yang dianut KUHP ( psl.2 s/d psl.9 )
-          Teritorial
-          Nasionalitas Aktif
-          Nasionalitas Pasif
-          Universalitas
-          ZEE
2 . Sebagai hukum acara bagi peradilan umum.
·         PN , PT , MA ( perkara tindak pidana umum )
·         Peradilan” khusus ( perkara korupsi,anak,narkotika,imigrasi,teroris,dll )

PENYELIDIK
Pengertian Normatif.
-          Pasal 1 butir 4 KUHAP ( Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yg diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan ).
-          Pasal 4 KUHAP ( Setiap pejabat polisi negara RI )
-          UU no. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
Kewajiban.
·         Melakukan penyelidikan berupa :
Rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yg diduga sbg tindak pidana.
Jika “YA” di lanjutkan ke tahap penyidikan & Jika “tidak” akan di hentikan.
·         Berwenang/kewenangan ( psl.5 KUHAP .
Ayat (1) a : - menerima laporan/pengaduan , - mencari keterangan,barang bukti , - menyuruh berhenti seseorang yg dicurigai,menanyakan,memeriksa tanda pengenal diri.
Ayat (1) b : atas perintah penyidik melakukan :
-Penangkapan
-Larangan meninggalkan tempat
-Penggeledahan
-Penyitaan
-Pemeriksaan & penyitaan surat
-Mengambil sidik jari/memotret seseorang
-Membawa & menghadapkan seseorang kpd penyidik
·         Ayat (2) : Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan yg dilakukan kepada penyidik.

LAPORAN & PENGADUAN
·         LAPORAN ( AANGIFTE ).
Adalah pemberitahuan yg disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kpd pejabat yg berwenang tentang telah/sedang/diduga akan terjadinya peristiwa pidana. ( pasal 1 butir 24 KUHAP ).

Syarat laporan :
-          Dilakukan oleh siapa saja
-          Setiap saat
-          Tidak dapat dicabut
-          Merupakan hak & kewajiban
-          Tidak bersifat “syarat”.

·         PENGADUAN ( KLACHT )
Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yg telah melakukan tindak pidana aduan yg merugikannya. ( pasal 1 butir 25 KUHAP ).

Syarat Pengaduan :
-          Dilakukan oleh orang tertentu saja
-          Terikat pada waktu ( tempo kadaluarsa )
-          Dapat dicabut
-          Terhadap tindak pidana tertentu saja.
-          Menjadi syarat penuntutan
-          Bersifat permintaan sebagai makna perlindungan hukum

HAK – HAK TERSANGKA
·         Segera mendapat pemeriksaan ( pasal 50 KUHAP )
-          Segera untuk diperiksa penyidik
-          Segera diajukan ke sidang pengadilan
-          Segera diadili dan mendapat putusan pengadilan ( speedy Trial  Right )

·         Melakukan pembelaan ( pasal 51 s/d 57 KUHAP )
-          Hak diberitahukan dgn jelas dgn bahasa yg jelas
-          Hak memberi keterangan dengan bebas (tanpa adanya tekanan)
-          Hak mendapat juru bahasa
-          Hak untuk mendapat bantuan hukum
-          Hak untuk bebas memilih PH (dlm hal tertentu,psl 56 KUHAP )

·         Hak yg berada dalam penahanan.
-          Hak menghubungi penasehat hukum
-          Menghubungi & menerima kunjungan dokter pribadi
-          Diberitahukan “penahanan” kepada keluarga
-          Menghubungi keluarga & mendapat kunjungan keluarga
-          Hak surat menyurat, termasuk kebebasan rahasia surat

·         Di muka sidang.
-          Mengajukan saksi & Ahli
-          Tidak dibebani kewajiban pembuktian

·         Hak menggunakan/memanfaatkan upaya hukum
·         Hak mengajukan praperadilan
·         Hak menuntut ganti rugi & rehabilitasi

TINDAKAN HUKUM
Merupakan suatu kewenangan yg diberikan oleh UU kpd penegak hukum, agar tugas penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebagai “ UPAYA PAKSA “ agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya menurut UU.
Disebutkan secara tegas dalam KUHAP berupa penangkapan,penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan tindakan lain.
Apabila dilakukan bertentangan dengan yg seharusnya menurut KUHAP maka terbuka upaya melakukan tuntutan melalui “ PRAPERADILAN “ disertai fasilitas ganti rugi dan rehabilitasi.
TINDAKAN HUKUM :
·         1. PENANGKAPAN  ( Psl. 1 butir 20 KUHAP )
Merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa.
Alasan penangkapan yaitu, diduga keras melakukan TP & dugaan berdasarkan bukti permulaan yg cukup.
Tata cara ( Psl. 18 KUHAP ) :
-          Oleh petugas kepolisian RI
-          Harus dengan surat tugas “ penangkapan “
-          Surat tugas diperlihatkan & wajib memberi penjelasan
Batasan :
-          1 ( satu ) hari ( Psl. 19 ayat (1) KUHAP )
-          Tentang pemberatan ( Psl. 19 ayat 2 KUHAP )

·         2. PENAHANAN ( Psl. 1 butir 21 KUHAP )
-          Adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal serta menurut cara yg diatur dlm UU.
-          Penahanan merupakan tindakan “ melanggar HAM “ yg telah di justifikasikan oleh hukum.
-          Hakekat dari suatu penahanan seseorang adalah “ membatasi kemerdekaan seseorang “.
-          Maksud & Tujuan dari penahanan adalah demi kelancaran pemeriksaan.
-          Jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan UU yg mengeluarkan perintah diancam Psl. 333 – 334 KUHP.
-          Jenis – jenis penahanan :
1 . Rumah tahanan negara
2 . Tahanan rumah
3 . Tahanan kota
-          TERSANGKA/TERDAKWA TIDAK MEMPERSULIT PEMERIKSAAN, MAKA TINDAKAN INI TIDAK DIPERLUKAN.

·         3. JANGKA WAKTU LAMANYA PENAHANAN.
-          Tingkat penyidikan 20 hari ( Psl. 24 ayat 1 ) , dpt diperpanjang 40 hari oleh JPU ( Psl. 24 ayat 2 ) TOTAL 60 HARI.
-          Tingkat penuntutan 20 HARI ( Psl. 25 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketuan PN selama 30 hari ( Psl. 25 ayat 2 ) TOTAL 50 HARI.
-          Tingkat pemeriksaan persidangan 30 hari ( Psl. 26 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketua PN 60 hari ( Psl. 25 ayat 2 ) TOTAL 90 HARI.
-          Tingkat Banding di PT 30 hari ( Psl. 27 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketua PT 60 hari ( Psl. 27 ayat 2 ) TOTAL 90 HARI.
-          Tingkat Kasasi di MA 50 hari ( Psl. 28 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketua MA 60 hari ( Psl. 28 ayat 2 ) TOTAL 110 HARI.
Total jangkat waktu penahanan sementara terhadap pelaku tindak pidana adalah 400 hari, jika melebihi dari wkt tsb konsekuensi nyaadalah harus di lepas demi hukum.
·         4. PENANGGUHAN PENAHANAN.
-          Seseorang yg berada dalam status tahanan terhadapnya dapat diberikan “ penangguhan penahanan “.
-          Prosedur penangguhan penahanan : dimohon tersangka/terdakwa,keluarga, atau PH.
Dikabulkan atau tidak oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.
-          Syarat penangguhan :
1 . Conditio sine quanon : wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.
2 . jamina ( fakultatif )     : Orang atau uang
-          Sifat penangguhan yaitu, sementara, sewaktu-waktu dpt dicabut jika tersangka/terdakwa melanggar syarat.

PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Dasar hukum ( Psl. 129 ayat 2 KUHAP ) :
-          Tidak diperoleh cukup bukti.
-          Perbuatan terjadi bukanlah tindak pidana.
-          Penghentian demi hukum : ne bis in idem , meninggal dunia , kadaluarsa.
Prosedur penghentian : pemberitahuan kpd PU, Tersangka/keluarganya, PH, Saksi pelapor/korban.
Konsekuensi hukum ( keberatan dari Psl. 80 KUHAP ) : penuntut umum & pihak ke3 yg dirugikan => jalur PRAPERADILAN.

BERITA ACARA ( Psl. 75 KUHAP )
Suatu catatan tertulis yg dibuat pejabat yg berwenang atas semua tindakan yg dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ( pengertian secara substantif )
Hasil pemeriksaan yg disusun dlm suatu berkas perkara dibuat penyidik atas kekuatan sumpah jabatan. ( pengertian secara praktis )
Cakupan BA meliputi setiap tindakan ttg :
-          Pemeriksaan tersangka.
-          Penangkapan.
-          Penahanan.
-          Penggeledahan.
-          Pemasukan rumah.
-          Penyitaan benda.
-          Pemeriksaan surat.
-          Pemeriksaan saksi.
-          Pemeriksaan ditempat kejadian.
-          Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan.
-          Pelaksanaan tindakan lain sesuai dgn KUHAP.
PROSEDURAL :
-          Dibuat oleh pejabat yg bersangkutan dlm melakukan tindakan tersebut.
-          Dibuat atas sumpah jabatan.
-          Ditandatangani pejabat yg bersangkutan & ditandatangani semua pihak yg terlibat dlm setiap tindakan yg dilakukan.

KOORDINASI SECARA HUKUM ANTARA KEPOLISIAN & KEJAKSAAN
Terciptanya koordinasi yg baik, secara normatif di saat-saat bertemunya titik-titik taut ( simpul koordinasi ) antara sub sustem dlm suatu proses berlangsungnya hukum acara pidana.
·         KOORDINASI SECARA YURIDIS.
-          Menyampaikan SPDP ( Psl. 109 ayat 1 KUHAP ).
-          Menyampaikan SP3 ( Psl. 109 ayat 2 KUHAP ).
-          Dalam hal melakukan tindakan- tindakan hukum.
-          Proses pemberkasan perkara s/d terbitnya P21 ( Psl. 110 KUHAP ) dengan segala petunjuk jaksa umum.
-          Penyeraha tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
-          Praperadilan seagaimana diatur dlm pasal 80 KUHAP.

PERALIHAN TANGGUNG JAWAB YURIDIS TENTANG “ PENAHANAN “
·         Dari PENYIDIK ke PU :
-          Keputusan Menkeh No. M.1A-PW.07.03/83 angka 21 huruf a.
-          Pasal 8 ayat 3 KUHAP.
-          Pasal 110 ayat 2 & 4 KUHAP.
-          Pasal 138 ayat 1 KUHAP.
·         Dari PU ke PN :
-          Pasal 25 ayat 1 & 2 KUHAP.
·         Dari PN ke PT :
-          Pasal 238 ayat 2 KUHAP.
·         Dari PT ke MA :
-          Pasal 253 ayat 4 KUHAP.

JAKSA PENUNTUT UMUM ( JPU )
·         JAKSA bertindak sbg penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ( Psl. 1 butir 4 , 5 & 6 huruf a KUHAP )
·         PENUNTUT UMUM  adalah JAKSA memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan & melaksanakan penetapan hakim ( pasal 1 butir 6 huruf b KUHAP ).
WEWENANG JAKSA/PU :
-          Menerima & memeriksa berkas perkara
-          Mengadakan PRAPENUNTUTAN
-          Memberikan perpanjangan penahanan
-          Membuat surat dakwaan
-          Melimpahkan perkara ke pengadilan
-          Menyampaikan surat panggilan sidang kpd terdakwa , saksi
-          Melakukan penuntutan
-          Menutup perkara demi kepentingan hukum
-          Melakukan tindakan lain
-          Melaksanakan penetapan hakim

PRAPENUNTUTAN
Suatu momentum bagi JPU untuk mempersiapkan secara matang pemahamannya tentang perkara.
-          Mempelajari berkas perkara dengan segala kompleksitas masalah yg meliputinya
-          Menganalisis fakta – fakta hukum untuk bahan pembuktian
-          Menentukan pasal – pasal tiap tindak pidana yg akan didakwakan yg relevan dgn kebenaran materil
-          Meneliti apakah terhadap perkara itu berlaku asas – asas hukum yg dapat membuat tidak dilimpahkannya perkara ke pengadilan
-          Mempersiapkan konsep uraian kasus posisi dari perkara yg di hadapi

SURAT DAKWAAN
Merupakan suatu “ surat akta “ yg memuat perumusan tindak pidana yg didakwakan, yg disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yg dikaitkan dgn unsur –unsur tindak pidana yg dilanggar itu.
Fungsi dari surat dakwaan adalah “ sebagai dasar pemikiran bagi hakim dalam sidang pengadilan.
SYARAT – SYARAT DAKWAAN :
Pasal 143 ayat 2 huruf a & b KUHAP .
·         FORMIL
Identitas lengkap pelaku :
-          Nama lengkap
-          Tempat & tanggal lahir
-          Jenis kelamin
-          Kebangsaan
-          Agama
-          Pekerjaan
-          Alamat lengkap

·         MATERIL
-          LOCUS & TEMPOS DELICTI
-          Uraian secara cermat & lengkap tentang tindak pidana yg didakwakan
KONSEKUENSI batalnya surat dakwaan ( Psl. 143 ayat 3 KUHAP )
-          Kekurangan syarat formil tidak dengan sendirinya batal dari hukum, tetapi “ dapat dibatalkan “
-          Kekurangan syarat materil mengakibatkan “ batal dari hukum “
Yang menentukan surat dakwaan batal :
1.      Pendapat & penilaian hakim yg memeriksa perkara.
2.      Ukuran “ objektif “ secara jelas hak terdakwa untuk melakukan pembelaan diri telah dirugikan karena tidak menguraikan menurut elemen – elemen atau unsur – unsur TP.

BENTUK SURAT DAKWAAN
Dibutuhkan  orang – orang yg memiliki kecermatan & kedalaman pengetahuan hukum yg memadai agar peringatan Psl. 143 ayat 2 KUHAP tidak terabaikan.
Terutama sekali jika TP itu berkaitan dengan CONCURSUS dan DEELNEMING. Karena itu, PU harus cermat & seksama mempelajari hasil pemeriksaan penyidikan ( berkas acara ).
Bentuk surat dakwaan :
1.      BIASA.
Surat dakwaan tunggal, yakni surat dakwaan hanya berisi satu dakwaan saja.

2.      ALTERNATIF.
-          Dakwaan yg satu menjadi “ pengganti “ dakwaan yg lain.
-          PU memberikan penawaran (offering ) atau pilihan (option).
-          Memberikan pilihan pada hakim untuk menentukan dakwaan mana yg paling tepat untuk dipertanggungjawabkan pada terdakwa.

3.      Primer – Subsider.
-          Dakwaan disusun berdasarkan urutan TP yg terberat sampai dengan yg lebih ringan.
-          Dakwaan berikutnya merupakan “ cadangan “ bagi dakwaan terdahulu, jika dakwaan terdahulu itu tidak cukup bukti.
-          Susunannya harus dimulai dari TP yg serius atau ancaman pidana yg lebih berat.

4.      KUMULATIF.
-          Yaitu menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan.
-          Manfaatnya, menghindari pelaku bebas/lepas dari pertanggungjawaban pidana.
-          Bentuk berkas :
Psl. 141 KUHAP (beberapa berkas) :
1 . beberapa TP yg dilakukan oleh seorang pelaku yg sama.
2 . beberapa TP yg bersangkut paut satu dgn yg lain.
3 . beberapa TP yg ada hub satu dgn yg lain sekalipun tdk bersangkut paut satu dgn yg lain.
Psl. 142 KUHAP ( satu berkas ):
1 . beberapa Tindak pidana.
2 . dilakukan oleh beberapa tersangka (pelaku).
3 . yang tak termasuk dlm pasal 141 KUHAP.
4 . PU dapat melakukan penuntutan secara terpisah.
Berhubungan dengan : Psl. 141 & 142 KUHAP, deelneming, samenloop, ketentuan pidana khusus.

PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
·         Surat dakwaan dapat dirubah ( pasal 144 ayat 1 KUHAP ).
·         Tujuannya, untuk memperbaiki kesalahan yg terjadi pada surat dakwaan.
·         BATASAN nya :
1 . untuk penyempurnaan : tidak merubah substansi, hal2 yg bersifat umu & khusus.
2 . MA : akibat perubahan itu perbuatan pidana yg didakwakan berubah menjadi perbuatan pidana lain.
·         Syaratnya :
1 . hanya 1 (satu) kali saja.
2 . menyampaikan turunaannya kpd tersangka/PH dan penyidik.
3 . tidak merubah “ material feit “.
·         Batas waktu :
1 . sebelim PN menetapkan hari sidang.
2 . selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai.

PEMBATALAN SURAT DAWAAN
·         Dasar Hukum : Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
·         Langkah prosedural :
1 . Melalui Exceptio.
2 . Hakim dengan kewenangannya menyatakan batal.
·         Konsekuensi Yuridis :
1 . PU dapat mengajukan kembali dgn mengganti surat dakwaan.
2 . belum menjadi bagian dari Ne bis in idem.
3 . bagi yg ditahan, masa penahan tetap melekat.
·         Putusan Hakim :
1 . Berupa putusan SELA.
2 . Diputuskan bersama-sama dlm putusan pokok perkara (vonis hakim).


PEMECAHAN BERKAS PERKARA ( SPLITSING )
·         Kebalikan dari ketentuan  pasal 142 KUHAP ttg penggabungan perkara.
·         Tujuan : mengatasi kekurangan bukti dan saksi.
·         Konsekuensi Yuridis :
1.      Membuat hasil pemeriksaan penyidikan menjadi mentah kembali.
2.      Alasan masih dalam ruang lingkup “ prapenuntutan “.
3.      Berpedoman pada tata cara dan batas-batas tenggang waktu ( Psl. 110 ayat 4 dan Psl. 138 ayat 2 KUHAP ).
·         Kewenangan :
1.      Penyidik.
2.      Berdasarkan petunjuk PU melakukan “penyidikan tambahan”.

PRAPERADILAN
Praperadilan merupakan suatu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa &  memutuskan masalah di praperadilan.
Praperadilan  juga merupakan pengawasan “horisontal” terhadap penyidik/penutup umum terhadap pelaksanaan tindakan hukum “upaya paksa” yg dimilikinya.
·         Wewenang PRAPERADILAN :
1.      Memeriksa & memutuskan SAH atau TIDAK nya penangkapan & penahanan ( Di ajukan oleh tersangka/terdakwa,keluarga, atau kuasanya ).
2.      Memeriksa tentang SAH nya penghentian penyidikan atau penuntutan ( Di ajukan oleh penyidik atau PU atau pihak ke3 yg berkepentingan).
3.      Memutuskan tentang ganti kerugian ( Psl. 95 KUHAP ) & Rehabilitasi ( Psl. 97 KUHAP ).

·         PELAKSANAAN
1.      Hakim tunggal, ditunjuk ketua Pengadilan Negeri.
2.      Putusan nya FINAL, kecuali tentang “ tidak sahnya” penghentian penyidikan atau penuntutan.
3.      Dapat diajukan ke PT yg berwenang ( putusan akhir ).

·         PROSEDUR
1.      3 hari setelah didaftarkan permintaan, hakim menetapkan hari sidang.
2.      Putusan praperadilan pada tingkat penyidik tidak menutup kemungkinan permintaan praperadilan pada tingkat penuntutan.
3.      Selambat – lambatnya 7 hari hakim sudah menjatuhkan putusan ( dlm hal ini terdapat problem yaitu, terhitung setelah didaftarkan atau setelah ditentukan hari sidang ).
4.      Jika perkara sudah mulai diperiksa, pemeriksaan praperadilan belum selesai, permintaan gugur.

PUTUSAN PRAPERADILAN
·         Berbentuk deklarator (berisi pernyetaan)
Berupa “ penetapan “ hakim ( merupakan satu rangkaian berita acara dengan isi putusan ).
·         ISI PUTUSAN :
1.      Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.
2.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
3.      Diterima atau ditolaknya permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
4.      Perintah pembebasan tersangka/terdakwa dari tahanan.
5.      Perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan.
6.      Besar kecilnya ganti kerugian.
7.      Pernyataan pemulihan nama baik tersangka/terdakwa ( rehabilitasi ).
8.      Perintah segera mengembalikan barang sitaan.

GANTI KERUGIAN
·         Pengertian normatif ( Pasal 1 butir 22 )
·         Pengertian substantif.
Merupakan hak, berwujud imbalan sejumlah uang karena :
1.      Pelaksanaan upaya paksa yang tanpa alasan UU
2.      Tindakan lain tanpa alasan UU
3.      Kekeliruan orang atau hukum yg diterapkan
·         Pasal 95 KUHAP :
1.      Salah tangkap ( salah pengertian penyidik/penuntut)
2.      Besarnya diserahkan kepada penilaian hakim
3.      Tidak dapat dibanding ( pasal 81 KUHAP )

PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DALAM ACARA PEMERIKSAAN BIASA
·         HAKIM ( pimpinan sidang ).
Membuka persidangan
·         Memeriksa identitas terdakwa.
·         Membacakan SURAT DAKWAAN ( Penuntut umum )
·         Mengajukan EKSEPSI ( Terdakwa/PH )
·         Mengajukan TANGKISAN ( penuntut umum )
·         Mengajukan JAWABAN atas TANGKISAN ( Terdakwa/PH )
·         PENETAPAN HAKIM (berchikking) , menolak atau mengabulkan EKSEPSI
·         Pemeriksaan-pemeriksaan  terhadap : ( JPU dan terdakwa/PH )
1.      Saksi-saksi
2.      Saksi ahli
3.      Surat
4.      Petunjuk
5.      Terdakwa
6.      Serta barang-barang bukti
·         Mengajukan TUNTUTAN HUKUM ( REQUISITOIR ) (oleh JPU)
·         Mengajukan PEMBELAAN/PLEIDOOI ( terdakwa/PH)
·         Mengajukan REPLIK ( Penuntut Umum )
·         Mengajukan DUPLIK ( terdakwa/PH)
·         Memberikan putusan hakim ( VONIS ).

SISTEM PEMBUKTIAN
·         POSITIEF WETTELIJK STELSEL     = Melulu berdasarkan undang – undang
·         CONVICTION IN TIME                  = Melulu didasarkan pada keyakinan hakim
·         CONVICTION RAISONEE              = Keyakinan hakim dilengkapi dengan alasan mengapa ia yakin
·         NEGATIEF WETTELIJK STELSEL   = Minimum bukti ditambah keyakinan hakim

BANGUNAN HUKUM PEMBUKTIAN
·         BEWIJS MIDDELS ( Psl. 184 KUHAP )
1.      Keterangan saksi
2.      Keterangan ahli
3.      Surat
4.      Petunjuk
5.      Keterangan terdakwa

·         BEWIJS VOERING
Setiap “alat bukti” dinilai sesuai dengan fakta-fakta yg ada guna menemukan adanya persesuaian yg mengarah kpd kebenaran materil.

·         BEWIJS KRACHT
Hasil analisa bukti diuji terhadap nilai kekuatan bukti dari setiap alat bukti untuk memperoleh keyakinan HAKIM tentang kebenaran dari suatu peristiwa (tindak pidana) yang diperiksa.

·         BEWIJS GRODEN
Bahwa didalam upaya menemukan kebenaran materil perlu diuji sejauh mana hasil-hasil “pemeriksaan” itu memiliki dasar hukum pembuktian guna tercapainya minimum bukti serta keyakinan hakim.


KETERANGAN SAKSI
·         Pengertian substantif.
Orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan , penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yg ia DENGAR sendiri,  ia LIHAT sendiri, dan ia ALAMI sendiri.
·         Sifatnya merupakan KEWAJIBAN HUKUM.
·         SANKSI.
Jika tidak dipenuhi dapat dituntut berdasarkan pasal 224 atau 522 KUHP.
·         Syarat agar memiliki nilai kekuatan bukti :
1.      Diberikan dibawah sumpah/janji
2.      Di depan sidang pengadilan
3.      Sebatas pengetahuan atas peristiwa terjadi tanpa ada paksaan, tekanan atau ancaman
·         Saksi yang tidak mengucapkan SUMPAH :
1.      Absolut bukan saksi
2.      Relatif bukan saksi
3.      Insidentil bukan saksi
·         Jenis SAKSI.
1.      Saksi  A CHARGE/saksi yg memberatkan ( biasanya diajukan oleh JPU )
2.      Saksi  A DECHARGE/saksi yg meringankan ( biasanya diajukan oleh terdakwa/PH )
·         Saksi DE AUDITU = Seseorang yang memberi kesaksian atas cerita orang lain.

DIKECUALIKAN MENJADI SAKSI
·         Pasal 168 KUHAP
Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yg bersama-sama sebagai terdakwa.
·         Saudara terdakwa, saudara ibu atau bapak, mereka yg mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anaknya sampai derajat ketiga.
·         Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai.
·         Pasal 170 KUHAP
Mereka karena pekerjaannya, harkat dan martabat atau karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia ( meminta dibebaskan jadi saksi )
·         SIFATNYA = RELATIF FAN KASUISTIS
·         ALASANYA = alternatif ( saksi memilih untuk tetap menjadi saksi ) PU dan terdakwa setuju saksi dibawah sumpah


KETERANGAN AHLI
·         Pengertiannya Psl. 1 butir 28 KUHAP.
Keterangan ahli adalah keterangan yg diberikan oleh seseorang yg memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat TERANG suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
·         Bentuk KEAHLIAN.
Ahli pada umumnya :
1.      Ahli teknik
2.      Ahli kimia
3.      Ahli fisika
4.      Ahli nujum
5.      Ahli-ahli lainnya
Ahli kedokteran kehakiman
·         Nilai kekuatan bukti.
Diberikan ditingkat penyidikan/penuntutan :
1.      Permintaan
2.      Dibuat berupa “laporan” (tertulis)
3.      Dibawah sumpah jabatan
Diberikan disidang pengadilan ( secara lisan, dibawah sumpah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar