HAP ( Formil )
merupakan hukum yg mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum tsb, dengan kata
lain merupakan hukum yg mengatur tata cara hukum tersebut dilaksanakan.
Tujuan
dari HAP adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.
ASAS-ASAS HUKUM DALAM
(HAP) :
1.
Asas Legalitas
2.
Asas Yudifikasi
3.
Asas Keseimbangan
4.
Asas Persamaan HAK di muka umum (
equality before the law )
5.
Asas Pembatasan Kewenangan tindakan
hukum
6.
Asas Praduga Tak Bersalah
7.
Asas PRA Peradilan & Ganti Kerugian
8.
Prinsip Peradilan Cepat , murah , dan
Sederhana
9.
Asas Bantuan Hukum
10.
Asas Hadirnya Terdakwa
11.
Pemeriksaan harus menganut sistem
terbuka
12.
Asas pengawasan atas putusan Hakim
13.
Asas penggabungan perkara perdata dalam
pidana ( pasal 89 KUHAP )
14.
Asas kelangsungan dan lisan ( orall
debaat )
15.
Asas diferensiasi fungsi / membedakan
atau pembagian fungsi
16.
Asas saling koordinasi antar institusi
penegak hukum
KEPOLISIAN.
Tugas kepolisian adalah
“ TRI
BHARATA “.
Salah satunya
‘PENEGAKAN HUKUM’ dalam keseluruhan yaitu menyusun suatu berkas perkara secara
lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa kewenangan yg
dimiliki kepolisian/penyidik :
-
PENANGKAPAN
-
PENAHANAN
-
PENGGELEDAHAN
-
PENYITAAN
-
PEMERIKSAAN SURAT
-
Tindakan” lain oleh hukum pidana
diperbolehkan
ILMU-ILMU
PENDUKUNG DALAM HUKUM ACARA PIDANA ( HULP
WETENSCHAPPEN ).
1.
LOGIKA HUKUM
2.
Hukum Pidana ( MATERIL )
3.
KRIMINOLOGI ( Ilmu yg mempelajari seluk-beluk tentang
kejahatan )
-Aetiologi
Kriminal ( sebab2 terjadi kejahatan )
-Politik
Kriminal ( Cara menanggulangi kejahatan )
4.
KRIMINALISTIK ( Ilmu yg mempelajari
teknik & taktik dalam penyidikan )
-Kedokteran
Forensik ( tanda2 biologis )
-Ilmu
alam forensik ( BALISTIK )
-Ilmu
Kimia forensik ( Toxicology , dll )
5.
Psikologi Kriminal
6.
Psikhiatry / psikhiater ( pasal 44 KUHP
)
7.
Sosiologi
TINDAKAN HUKUM.
Pada dasarnya TINDAKAN
HUKUM itu SALAH,karena melanggar Hak
Asasi, untuk membetulkan hal tersebut maka di adakan JASTIFIKASI ( PEMBENARAN
).
Penangkapan =
Penyelidikan ( 1 x 24 jam )
Penahanan ( Preventieve Hechtenis )
-
Penahanan harus dengan surat perintah
-
................. harus dengan BAP
-
................. tidak boleh mengabaikan norma2 kemanusiaan
-
................. harus disertakan dalam
waktu 1x24 jam
SESEORANG
dapat/boleh di tahan apabila : Mereka yg telah ditentukan oleh KUHAP.
·
Gronden Van Rechtmatighei ( Atas dasar
ketentuan undang-undang ).
Mereka
yg melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sekalipun
di bawah 5 tahun tetap boleh ditahan dengan dasar harus memenuhi pasal 21 KUHAP
serta di atur dalam pasal 21 ayat 4.
·
Gronden Van Moodzakelijkhei ( Kerena
“kepentingan mendesak” ).
-Di
khawatirkan melarikan diri
-Takut
mengulangi kejahatan
-Takut
menghilangkan barang bukti
-Takut
mempengaruhi saksi
Batas
polisi / penyidik untuk menahan seseorang saat mulai ditahan adalah 20
hari,kemudian bisa dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari dgn
syarat harus ijin/perintah dari JPU.
Jaksa
Penuntut Umum memiliki HAK untuk menahan selama 20 hari, dan bisa di perpanjang
30 hari.
BENTUK PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.
1. PIDANA SINGKAT
= pemeriksaan perkara secara singkat
2.
PERKARA
BIASA.
3. PERKARA CEPAT
= Perkara2 yg tidak perlu pembuktian (pelanggaran lalu lintas )
TAHAP/PROSES persidangan yang harus
dilalui dalam penyelesaian perkara secara biasa :
-
Pemeriksaan identitas dan pembacaan
surat dakwaan ( sidang I )
-
EXEPTIO (perlawanan) = jawaban atas
exeptio – putusan SELA ( ttg exeptio ) ( sidang II )
-
PEMERIKSAAN terhadap : - saksi2 , alat2
, surat2 , petunjuk , terdakwa .
-
Tuntutan HUKUM / PENUNTUTAN
-
PLEIDOOI ( pembelaan )
-
REPLIK ( Jawaban terhadap pleidooi )
-
DUPLIK ( Jawaban terhadap replik )
-
PUTUSAN HAKIM ( VONIS )
EKSEPSI / EXEPTIO ( perlawanan atas
surat dakwaan ).
Ada
3 yg biasa dilakukan terdakwa / penasehat hukum untuk melakukan eksepsi.
1. Relatief
Competentie ( Locus Delicti ).
Artinya,
terdakwa mengajukan eksepsi atas tempat berwenangnya pengadilan yg menangani
perkara tsb.
Contoh
: yg berwenang mengadili perkara tsb adalah PN Mempawah, tetapi perkara tsb
diadili di PN Pontianak.
2. Isi
surat dakwaan ( syarat formil dan materil ).
Terdakwa
/ pengacara mengajukan eksepsi terhadap isi surat dakwaan.
3. Kasus
posisi ( obscuur libeln ) , kasus / perkara atau surat dakwaan tsb KABUR atau
tidak jelas.
Apabila EKSEPSI di Tolak, maka
pemeriksaan itu di LANJUTKAN.
Apabila EKSEPSI DI TERIMA, MAKA PEMERIKSAAN TSB DI TUTUP/DIHENTIKAN.
PUTUSAN HAKIM.
·
Putusan
SELA .
-Penetapan
HAKIM ( Beschiking )
·
Putusan
AKHIR ( VONIS ).
-Membebaskan
Terdakwa (dari segala dakwaan )
-Melepaskan
Terdakwa ( dari segala tuntutan hukum )
-Menghukum
Terdakwa ( Perbuatan nya terbukti )
MEMBEBASKAN
Terdakwa artinya, bebas dari segala dakwaan & tuntutan.
( dasarnya tidak terbukti/kurang bukti )
MEMBEBASKAN
Terdakwa dari segala tuntutan hukum. ( dasarnya yaitu
perbuatan itu terbukti tetapi perbuatan tsb bukan tindak pidana )
3 jenis putusan pengadilan pidana :
1. PRIJSVRAK
= Bebas
2. ONTSLAAG
= Lepas dari segala tuntutan hukum
3. STRAF
= Pemidanaan
RUANG LINGKUP KERJA HAP
·
Bidang
PENYIDIKAN : Kepolisian =>
Melakukan penyelidikan & penyidikan.
·
Bidang
PENUNTUTAN : Kejaksaan => melakukan
tuntutan hukum.
·
Bidang
PERADILAN : Pengadilan =>
memberikan putusan hakim.
·
Bidang
UPAYA HUKUM : JPU atau Terdakwa/PH => Melakukan upaya hukum banding,kasasi
& PK ( peninjauan kembali ).
·
Bidang
EKSEKUSI : Kejaksaan =>
melaksanakan putusan hakim.
·
Bidang
PENGAWASAN : Pengadilan => mengawasi
pelaksanaan putusan hakim.
WILAYAH BERLAKUNYA KUHAP ( pasal 2
KUHAP )
1
. Mengikuti asas yang dianut KUHP ( psl.2 s/d psl.9 )
-
Teritorial
-
Nasionalitas
Aktif
-
Nasionalitas
Pasif
-
Universalitas
-
ZEE
2
. Sebagai hukum acara bagi peradilan umum.
·
PN
, PT , MA ( perkara tindak pidana umum )
·
Peradilan”
khusus ( perkara korupsi,anak,narkotika,imigrasi,teroris,dll )
PENYELIDIK
Pengertian
Normatif.
-
Pasal
1 butir 4 KUHAP ( Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yg diberi wewenang
oleh UU untuk melakukan penyelidikan ).
-
Pasal
4 KUHAP ( Setiap pejabat polisi negara RI )
-
UU
no. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
Kewajiban.
·
Melakukan
penyelidikan berupa :
Rangkaian tindakan untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yg diduga sbg tindak pidana.
Jika “YA” di lanjutkan ke tahap
penyidikan & Jika “tidak” akan di hentikan.
·
Berwenang/kewenangan
( psl.5 KUHAP .
Ayat (1) a : - menerima
laporan/pengaduan , - mencari keterangan,barang bukti , - menyuruh berhenti
seseorang yg dicurigai,menanyakan,memeriksa tanda pengenal diri.
Ayat (1) b : atas perintah
penyidik melakukan :
-Penangkapan
-Larangan meninggalkan tempat
-Penggeledahan
-Penyitaan
-Pemeriksaan & penyitaan
surat
-Mengambil sidik jari/memotret
seseorang
-Membawa & menghadapkan
seseorang kpd penyidik
·
Ayat
(2) : Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan yg dilakukan
kepada penyidik.
LAPORAN & PENGADUAN
·
LAPORAN ( AANGIFTE ).
Adalah pemberitahuan yg
disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kpd pejabat
yg berwenang tentang telah/sedang/diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (
pasal 1 butir 24 KUHAP ).
Syarat
laporan :
-
Dilakukan
oleh siapa saja
-
Setiap
saat
-
Tidak
dapat dicabut
-
Merupakan
hak & kewajiban
-
Tidak
bersifat “syarat”.
·
PENGADUAN ( KLACHT )
Adalah pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang untuk menindak
menurut hukum seseorang yg telah melakukan tindak pidana aduan yg merugikannya.
( pasal 1 butir 25 KUHAP ).
Syarat
Pengaduan :
-
Dilakukan
oleh orang tertentu saja
-
Terikat
pada waktu ( tempo kadaluarsa )
-
Dapat
dicabut
-
Terhadap
tindak pidana tertentu saja.
-
Menjadi
syarat penuntutan
-
Bersifat
permintaan sebagai makna perlindungan hukum
HAK – HAK TERSANGKA
·
Segera mendapat pemeriksaan (
pasal 50 KUHAP )
-
Segera
untuk diperiksa penyidik
-
Segera
diajukan ke sidang pengadilan
-
Segera
diadili dan mendapat putusan pengadilan ( speedy Trial Right )
·
Melakukan pembelaan ( pasal 51
s/d 57 KUHAP )
-
Hak
diberitahukan dgn jelas dgn bahasa yg jelas
-
Hak
memberi keterangan dengan bebas (tanpa adanya tekanan)
-
Hak
mendapat juru bahasa
-
Hak
untuk mendapat bantuan hukum
-
Hak
untuk bebas memilih PH (dlm hal tertentu,psl 56 KUHAP )
·
Hak yg berada dalam penahanan.
-
Hak
menghubungi penasehat hukum
-
Menghubungi
& menerima kunjungan dokter pribadi
-
Diberitahukan
“penahanan” kepada keluarga
-
Menghubungi
keluarga & mendapat kunjungan keluarga
-
Hak
surat menyurat, termasuk kebebasan rahasia surat
·
Di muka sidang.
-
Mengajukan
saksi & Ahli
-
Tidak
dibebani kewajiban pembuktian
·
Hak menggunakan/memanfaatkan
upaya hukum
·
Hak mengajukan praperadilan
·
Hak menuntut ganti rugi &
rehabilitasi
TINDAKAN HUKUM
Merupakan
suatu kewenangan yg diberikan oleh UU kpd penegak hukum, agar tugas penegakan
hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebagai
“ UPAYA PAKSA “ agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya menurut UU.
Disebutkan
secara tegas dalam KUHAP berupa penangkapan,penahanan, penggeledahan,
penyitaan, pemeriksaan surat, dan tindakan lain.
Apabila
dilakukan bertentangan dengan yg seharusnya menurut KUHAP maka terbuka upaya
melakukan tuntutan melalui “ PRAPERADILAN “ disertai fasilitas ganti rugi dan
rehabilitasi.
TINDAKAN
HUKUM :
·
1. PENANGKAPAN ( Psl. 1 butir 20 KUHAP )
Merupakan suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa.
Alasan penangkapan yaitu, diduga
keras melakukan TP & dugaan berdasarkan bukti permulaan yg cukup.
Tata cara ( Psl. 18 KUHAP ) :
-
Oleh
petugas kepolisian RI
-
Harus
dengan surat tugas “ penangkapan “
-
Surat
tugas diperlihatkan & wajib memberi penjelasan
Batasan :
-
1
( satu ) hari ( Psl. 19 ayat (1) KUHAP )
-
Tentang
pemberatan ( Psl. 19 ayat 2 KUHAP )
·
2. PENAHANAN ( Psl. 1 butir 21
KUHAP )
-
Adalah
penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut
umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal serta menurut cara yg diatur dlm
UU.
-
Penahanan
merupakan tindakan “ melanggar HAM “ yg telah di justifikasikan oleh hukum.
-
Hakekat
dari suatu penahanan seseorang adalah “ membatasi kemerdekaan seseorang “.
-
Maksud
& Tujuan dari penahanan adalah demi kelancaran pemeriksaan.
-
Jika
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan UU yg mengeluarkan perintah diancam
Psl. 333 – 334 KUHP.
-
Jenis
– jenis penahanan :
1 . Rumah tahanan negara
2 . Tahanan rumah
3 . Tahanan kota
-
TERSANGKA/TERDAKWA
TIDAK MEMPERSULIT PEMERIKSAAN, MAKA TINDAKAN INI TIDAK DIPERLUKAN.
·
3. JANGKA WAKTU LAMANYA
PENAHANAN.
-
Tingkat
penyidikan 20 hari ( Psl. 24 ayat 1 ) , dpt diperpanjang 40 hari oleh JPU (
Psl. 24 ayat 2 ) TOTAL 60 HARI.
-
Tingkat
penuntutan 20 HARI ( Psl. 25 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketuan PN selama 30
hari ( Psl. 25 ayat 2 ) TOTAL 50 HARI.
-
Tingkat
pemeriksaan persidangan 30 hari ( Psl. 26 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketua PN
60 hari ( Psl. 25 ayat 2 ) TOTAL 90 HARI.
-
Tingkat
Banding di PT 30 hari ( Psl. 27 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketua PT 60 hari (
Psl. 27 ayat 2 ) TOTAL 90 HARI.
-
Tingkat
Kasasi di MA 50 hari ( Psl. 28 ayat 1 ), dpt diperpanjang ketua MA 60 hari (
Psl. 28 ayat 2 ) TOTAL 110 HARI.
Total jangkat waktu penahanan
sementara terhadap pelaku tindak pidana adalah 400 hari, jika melebihi dari wkt
tsb konsekuensi nyaadalah harus di lepas demi hukum.
·
4. PENANGGUHAN PENAHANAN.
-
Seseorang
yg berada dalam status tahanan terhadapnya dapat diberikan “ penangguhan
penahanan “.
-
Prosedur
penangguhan penahanan : dimohon tersangka/terdakwa,keluarga, atau PH.
Dikabulkan atau tidak oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim.
-
Syarat
penangguhan :
1 . Conditio sine quanon : wajib
lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.
2 . jamina ( fakultatif ) : Orang atau uang
-
Sifat
penangguhan yaitu, sementara, sewaktu-waktu dpt dicabut jika tersangka/terdakwa
melanggar syarat.
PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Dasar
hukum ( Psl. 129 ayat 2 KUHAP ) :
-
Tidak
diperoleh cukup bukti.
-
Perbuatan
terjadi bukanlah tindak pidana.
-
Penghentian
demi hukum : ne bis in idem , meninggal dunia , kadaluarsa.
Prosedur
penghentian : pemberitahuan kpd PU, Tersangka/keluarganya, PH, Saksi
pelapor/korban.
Konsekuensi
hukum ( keberatan dari Psl. 80 KUHAP ) : penuntut umum & pihak ke3 yg
dirugikan => jalur PRAPERADILAN.
BERITA ACARA ( Psl. 75 KUHAP )
Suatu
catatan tertulis yg dibuat pejabat yg berwenang atas semua tindakan yg
dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ( pengertian secara substantif )
Hasil
pemeriksaan yg disusun dlm suatu berkas perkara dibuat penyidik atas kekuatan
sumpah jabatan. ( pengertian secara praktis )
Cakupan
BA meliputi setiap tindakan ttg :
-
Pemeriksaan
tersangka.
-
Penangkapan.
-
Penahanan.
-
Penggeledahan.
-
Pemasukan
rumah.
-
Penyitaan
benda.
-
Pemeriksaan
surat.
-
Pemeriksaan
saksi.
-
Pemeriksaan
ditempat kejadian.
-
Pelaksanaan
penetapan dan putusan pengadilan.
-
Pelaksanaan
tindakan lain sesuai dgn KUHAP.
PROSEDURAL
:
-
Dibuat
oleh pejabat yg bersangkutan dlm melakukan tindakan tersebut.
-
Dibuat
atas sumpah jabatan.
-
Ditandatangani
pejabat yg bersangkutan & ditandatangani semua pihak yg terlibat dlm setiap
tindakan yg dilakukan.
KOORDINASI SECARA HUKUM ANTARA
KEPOLISIAN & KEJAKSAAN
Terciptanya
koordinasi yg baik, secara normatif di saat-saat bertemunya titik-titik taut (
simpul koordinasi ) antara sub sustem dlm suatu proses berlangsungnya hukum
acara pidana.
·
KOORDINASI
SECARA YURIDIS.
-
Menyampaikan
SPDP ( Psl. 109 ayat 1 KUHAP ).
-
Menyampaikan
SP3 ( Psl. 109 ayat 2 KUHAP ).
-
Dalam
hal melakukan tindakan- tindakan hukum.
-
Proses
pemberkasan perkara s/d terbitnya P21 ( Psl. 110 KUHAP ) dengan segala petunjuk
jaksa umum.
-
Penyeraha
tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
-
Praperadilan
seagaimana diatur dlm pasal 80 KUHAP.
PERALIHAN TANGGUNG JAWAB YURIDIS
TENTANG “ PENAHANAN “
·
Dari PENYIDIK ke PU :
-
Keputusan
Menkeh No. M.1A-PW.07.03/83 angka 21 huruf a.
-
Pasal
8 ayat 3 KUHAP.
-
Pasal
110 ayat 2 & 4 KUHAP.
-
Pasal
138 ayat 1 KUHAP.
·
Dari PU ke PN :
-
Pasal
25 ayat 1 & 2 KUHAP.
·
Dari PN ke PT :
-
Pasal
238 ayat 2 KUHAP.
·
Dari PT ke MA :
-
Pasal
253 ayat 4 KUHAP.
JAKSA PENUNTUT UMUM ( JPU )
·
JAKSA
bertindak sbg penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. ( Psl. 1 butir 4 , 5 & 6 huruf a KUHAP )
·
PENUNTUT
UMUM adalah JAKSA memiliki wewenang
untuk melakukan penuntutan & melaksanakan penetapan hakim ( pasal 1 butir 6
huruf b KUHAP ).
WEWENANG JAKSA/PU :
-
Menerima
& memeriksa berkas perkara
-
Mengadakan
PRAPENUNTUTAN
-
Memberikan
perpanjangan penahanan
-
Membuat
surat dakwaan
-
Melimpahkan
perkara ke pengadilan
-
Menyampaikan
surat panggilan sidang kpd terdakwa , saksi
-
Melakukan
penuntutan
-
Menutup
perkara demi kepentingan hukum
-
Melakukan
tindakan lain
-
Melaksanakan
penetapan hakim
PRAPENUNTUTAN
Suatu
momentum bagi JPU untuk mempersiapkan secara matang pemahamannya tentang
perkara.
-
Mempelajari
berkas perkara dengan segala kompleksitas masalah yg meliputinya
-
Menganalisis
fakta – fakta hukum untuk bahan pembuktian
-
Menentukan
pasal – pasal tiap tindak pidana yg akan didakwakan yg relevan dgn kebenaran
materil
-
Meneliti
apakah terhadap perkara itu berlaku asas – asas hukum yg dapat membuat tidak
dilimpahkannya perkara ke pengadilan
-
Mempersiapkan
konsep uraian kasus posisi dari perkara yg di hadapi
SURAT DAKWAAN
Merupakan
suatu “ surat akta “ yg memuat perumusan tindak pidana yg didakwakan, yg
disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yg dikaitkan dgn unsur –unsur
tindak pidana yg dilanggar itu.
Fungsi
dari surat dakwaan adalah “ sebagai dasar pemikiran bagi hakim dalam sidang
pengadilan.
SYARAT
– SYARAT DAKWAAN :
Pasal
143 ayat 2 huruf a & b KUHAP .
·
FORMIL
Identitas lengkap pelaku :
-
Nama
lengkap
-
Tempat
& tanggal lahir
-
Jenis
kelamin
-
Kebangsaan
-
Agama
-
Pekerjaan
-
Alamat
lengkap
·
MATERIL
-
LOCUS
& TEMPOS DELICTI
-
Uraian
secara cermat & lengkap tentang tindak pidana yg didakwakan
KONSEKUENSI
batalnya surat dakwaan ( Psl. 143 ayat 3 KUHAP )
-
Kekurangan
syarat formil tidak dengan sendirinya batal dari hukum, tetapi “ dapat
dibatalkan “
-
Kekurangan
syarat materil mengakibatkan “ batal dari hukum “
Yang
menentukan surat dakwaan batal :
1. Pendapat & penilaian hakim yg
memeriksa perkara.
2. Ukuran “ objektif “ secara jelas
hak terdakwa untuk melakukan pembelaan diri telah dirugikan karena tidak
menguraikan menurut elemen – elemen atau unsur – unsur TP.
BENTUK
SURAT DAKWAAN
Dibutuhkan orang – orang yg memiliki kecermatan &
kedalaman pengetahuan hukum yg memadai agar peringatan Psl. 143 ayat 2 KUHAP
tidak terabaikan.
Terutama sekali jika TP itu
berkaitan dengan CONCURSUS dan DEELNEMING. Karena itu, PU harus cermat &
seksama mempelajari hasil pemeriksaan penyidikan ( berkas acara ).
Bentuk surat dakwaan :
1.
BIASA.
Surat dakwaan tunggal, yakni
surat dakwaan hanya berisi satu dakwaan saja.
2.
ALTERNATIF.
-
Dakwaan
yg satu menjadi “ pengganti “ dakwaan yg lain.
-
PU
memberikan penawaran (offering ) atau pilihan (option).
-
Memberikan
pilihan pada hakim untuk menentukan dakwaan mana yg paling tepat untuk
dipertanggungjawabkan pada terdakwa.
3.
Primer – Subsider.
-
Dakwaan
disusun berdasarkan urutan TP yg terberat sampai dengan yg lebih ringan.
-
Dakwaan
berikutnya merupakan “ cadangan “ bagi dakwaan terdahulu, jika dakwaan
terdahulu itu tidak cukup bukti.
-
Susunannya
harus dimulai dari TP yg serius atau ancaman pidana yg lebih berat.
4.
KUMULATIF.
-
Yaitu
menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan.
-
Manfaatnya,
menghindari pelaku bebas/lepas dari pertanggungjawaban pidana.
-
Bentuk
berkas :
Psl. 141 KUHAP (beberapa berkas)
:
1 . beberapa TP yg dilakukan oleh
seorang pelaku yg sama.
2 . beberapa TP yg bersangkut paut
satu dgn yg lain.
3 . beberapa TP yg ada hub satu
dgn yg lain sekalipun tdk bersangkut paut satu dgn yg lain.
Psl. 142 KUHAP ( satu berkas ):
1 . beberapa Tindak pidana.
2 . dilakukan oleh beberapa
tersangka (pelaku).
3 . yang tak termasuk dlm pasal 141
KUHAP.
4 . PU dapat melakukan penuntutan
secara terpisah.
Berhubungan dengan : Psl. 141
& 142 KUHAP, deelneming, samenloop, ketentuan pidana khusus.
PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
·
Surat
dakwaan dapat dirubah ( pasal 144 ayat 1 KUHAP ).
·
Tujuannya,
untuk memperbaiki kesalahan yg terjadi pada surat dakwaan.
·
BATASAN
nya :
1 . untuk penyempurnaan : tidak
merubah substansi, hal2 yg bersifat umu & khusus.
2 . MA : akibat perubahan itu
perbuatan pidana yg didakwakan berubah menjadi perbuatan pidana lain.
·
Syaratnya
:
1 . hanya 1 (satu) kali saja.
2 . menyampaikan turunaannya kpd
tersangka/PH dan penyidik.
3 . tidak merubah “ material feit
“.
·
Batas
waktu :
1 . sebelim PN menetapkan hari
sidang.
2 . selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum sidang dimulai.
PEMBATALAN SURAT DAWAAN
·
Dasar
Hukum : Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
·
Langkah
prosedural :
1 . Melalui Exceptio.
2 . Hakim dengan kewenangannya
menyatakan batal.
·
Konsekuensi
Yuridis :
1 . PU dapat mengajukan kembali
dgn mengganti surat dakwaan.
2 . belum menjadi bagian dari Ne
bis in idem.
3 . bagi yg ditahan, masa penahan
tetap melekat.
·
Putusan
Hakim :
1 . Berupa putusan SELA.
2 . Diputuskan bersama-sama dlm
putusan pokok perkara (vonis hakim).
PEMECAHAN BERKAS PERKARA (
SPLITSING )
·
Kebalikan
dari ketentuan pasal 142 KUHAP ttg
penggabungan perkara.
·
Tujuan
: mengatasi kekurangan bukti dan saksi.
·
Konsekuensi
Yuridis :
1.
Membuat
hasil pemeriksaan penyidikan menjadi mentah kembali.
2.
Alasan
masih dalam ruang lingkup “ prapenuntutan “.
3.
Berpedoman
pada tata cara dan batas-batas tenggang waktu ( Psl. 110 ayat 4 dan Psl. 138
ayat 2 KUHAP ).
·
Kewenangan
:
1.
Penyidik.
2.
Berdasarkan
petunjuk PU melakukan “penyidikan tambahan”.
PRAPERADILAN
Praperadilan
merupakan suatu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa & memutuskan masalah di praperadilan.
Praperadilan juga merupakan pengawasan “horisontal”
terhadap penyidik/penutup umum terhadap pelaksanaan tindakan hukum “upaya
paksa” yg dimilikinya.
·
Wewenang PRAPERADILAN :
1.
Memeriksa
& memutuskan SAH atau TIDAK nya penangkapan & penahanan ( Di ajukan
oleh tersangka/terdakwa,keluarga, atau kuasanya ).
2.
Memeriksa
tentang SAH nya penghentian penyidikan atau penuntutan ( Di ajukan oleh
penyidik atau PU atau pihak ke3 yg berkepentingan).
3.
Memutuskan
tentang ganti kerugian ( Psl. 95 KUHAP ) & Rehabilitasi ( Psl. 97 KUHAP ).
·
PELAKSANAAN
1.
Hakim
tunggal, ditunjuk ketua Pengadilan Negeri.
2.
Putusan
nya FINAL, kecuali tentang “ tidak sahnya” penghentian penyidikan atau
penuntutan.
3.
Dapat
diajukan ke PT yg berwenang ( putusan akhir ).
·
PROSEDUR
1.
3
hari setelah didaftarkan permintaan, hakim menetapkan hari sidang.
2.
Putusan
praperadilan pada tingkat penyidik tidak menutup kemungkinan permintaan
praperadilan pada tingkat penuntutan.
3.
Selambat
– lambatnya 7 hari hakim sudah menjatuhkan putusan ( dlm hal ini terdapat problem
yaitu, terhitung setelah didaftarkan atau setelah ditentukan hari sidang ).
4.
Jika
perkara sudah mulai diperiksa, pemeriksaan praperadilan belum selesai,
permintaan gugur.
PUTUSAN PRAPERADILAN
·
Berbentuk
deklarator (berisi pernyetaan)
Berupa “ penetapan “ hakim (
merupakan satu rangkaian berita acara dengan isi putusan ).
·
ISI
PUTUSAN :
1.
Sah
atau tidaknya penangkapan atau penahanan.
2.
Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
3.
Diterima
atau ditolaknya permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
4.
Perintah
pembebasan tersangka/terdakwa dari tahanan.
5.
Perintah
melanjutkan penyidikan atau penuntutan.
6.
Besar
kecilnya ganti kerugian.
7.
Pernyataan
pemulihan nama baik tersangka/terdakwa ( rehabilitasi ).
8.
Perintah
segera mengembalikan barang sitaan.
GANTI KERUGIAN
·
Pengertian
normatif ( Pasal 1 butir 22 )
·
Pengertian
substantif.
Merupakan hak, berwujud imbalan
sejumlah uang karena :
1.
Pelaksanaan
upaya paksa yang tanpa alasan UU
2.
Tindakan
lain tanpa alasan UU
3.
Kekeliruan
orang atau hukum yg diterapkan
·
Pasal
95 KUHAP :
1.
Salah
tangkap ( salah pengertian penyidik/penuntut)
2.
Besarnya
diserahkan kepada penilaian hakim
3.
Tidak
dapat dibanding ( pasal 81 KUHAP )
PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DALAM
ACARA PEMERIKSAAN BIASA
·
HAKIM
( pimpinan sidang ).
Membuka persidangan
·
Memeriksa
identitas terdakwa.
·
Membacakan
SURAT DAKWAAN ( Penuntut umum )
·
Mengajukan
EKSEPSI ( Terdakwa/PH )
·
Mengajukan
TANGKISAN ( penuntut umum )
·
Mengajukan
JAWABAN atas TANGKISAN ( Terdakwa/PH )
·
PENETAPAN
HAKIM (berchikking) , menolak atau mengabulkan EKSEPSI
·
Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap : ( JPU dan terdakwa/PH )
1.
Saksi-saksi
2.
Saksi
ahli
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Terdakwa
6.
Serta
barang-barang bukti
·
Mengajukan
TUNTUTAN HUKUM ( REQUISITOIR ) (oleh JPU)
·
Mengajukan
PEMBELAAN/PLEIDOOI ( terdakwa/PH)
·
Mengajukan
REPLIK ( Penuntut Umum )
·
Mengajukan
DUPLIK ( terdakwa/PH)
·
Memberikan
putusan hakim ( VONIS ).
SISTEM PEMBUKTIAN
·
POSITIEF
WETTELIJK STELSEL = Melulu
berdasarkan undang – undang
·
CONVICTION
IN TIME = Melulu
didasarkan pada keyakinan hakim
·
CONVICTION
RAISONEE = Keyakinan hakim
dilengkapi dengan alasan mengapa ia yakin
·
NEGATIEF
WETTELIJK STELSEL = Minimum bukti
ditambah keyakinan hakim
BANGUNAN HUKUM PEMBUKTIAN
·
BEWIJS MIDDELS ( Psl. 184 KUHAP )
1.
Keterangan
saksi
2.
Keterangan
ahli
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Keterangan
terdakwa
·
BEWIJS VOERING
Setiap “alat bukti” dinilai
sesuai dengan fakta-fakta yg ada guna menemukan adanya persesuaian yg mengarah
kpd kebenaran materil.
·
BEWIJS KRACHT
Hasil analisa bukti diuji
terhadap nilai kekuatan bukti dari setiap alat bukti untuk memperoleh keyakinan
HAKIM tentang kebenaran dari suatu peristiwa (tindak pidana) yang diperiksa.
·
BEWIJS GRODEN
Bahwa didalam upaya menemukan
kebenaran materil perlu diuji sejauh mana hasil-hasil “pemeriksaan” itu
memiliki dasar hukum pembuktian guna tercapainya minimum bukti serta keyakinan
hakim.
KETERANGAN SAKSI
·
Pengertian
substantif.
Orang yg dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan , penuntutan, dan peradilan tentang
suatu perkara pidana yg ia DENGAR sendiri,
ia LIHAT sendiri, dan ia ALAMI sendiri.
·
Sifatnya
merupakan KEWAJIBAN HUKUM.
·
SANKSI.
Jika tidak dipenuhi dapat
dituntut berdasarkan pasal 224 atau 522 KUHP.
·
Syarat
agar memiliki nilai kekuatan bukti :
1.
Diberikan
dibawah sumpah/janji
2.
Di
depan sidang pengadilan
3.
Sebatas
pengetahuan atas peristiwa terjadi tanpa ada paksaan, tekanan atau ancaman
·
Saksi
yang tidak mengucapkan SUMPAH :
1.
Absolut
bukan saksi
2.
Relatif
bukan saksi
3.
Insidentil
bukan saksi
·
Jenis
SAKSI.
1.
Saksi A CHARGE/saksi yg memberatkan ( biasanya
diajukan oleh JPU )
2.
Saksi A DECHARGE/saksi yg meringankan ( biasanya
diajukan oleh terdakwa/PH )
·
Saksi
DE AUDITU = Seseorang yang memberi kesaksian atas cerita orang lain.
DIKECUALIKAN MENJADI SAKSI
·
Pasal
168 KUHAP
Keluarga sedarah atau semenda
dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa
atau yg bersama-sama sebagai terdakwa.
·
Saudara
terdakwa, saudara ibu atau bapak, mereka yg mempunyai hubungan karena
perkawinan dan anak-anaknya sampai derajat ketiga.
·
Suami
atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai.
·
Pasal
170 KUHAP
Mereka karena pekerjaannya,
harkat dan martabat atau karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia (
meminta dibebaskan jadi saksi )
·
SIFATNYA
= RELATIF FAN KASUISTIS
·
ALASANYA
= alternatif ( saksi memilih untuk tetap menjadi saksi ) PU dan terdakwa setuju
saksi dibawah sumpah
KETERANGAN AHLI
·
Pengertiannya
Psl. 1 butir 28 KUHAP.
Keterangan ahli adalah keterangan
yg diberikan oleh seseorang yg memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat TERANG suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan.
·
Bentuk
KEAHLIAN.
Ahli pada umumnya :
1.
Ahli
teknik
2.
Ahli
kimia
3.
Ahli
fisika
4.
Ahli
nujum
5.
Ahli-ahli
lainnya
Ahli kedokteran kehakiman
·
Nilai
kekuatan bukti.
Diberikan ditingkat
penyidikan/penuntutan :
1.
Permintaan
2.
Dibuat
berupa “laporan” (tertulis)
3.
Dibawah
sumpah jabatan
Diberikan disidang pengadilan (
secara lisan, dibawah sumpah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar